Hukum Orang Islam Minta Batuan Kepada Selain Islam

Tidak ada salahnya kaum muslimin --baik sebagai pemerintah maupun sebagai rakyat biasa-- minta derma kepada golongan ghairul Islam dalam bidang pengetahuan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah agama (tidak merugikan agama - peny.), contohnya ilmu kedokteran, perindustrian, pertanian dan lain-lain. Sekalipun sebaiknya ummat Islam sanggup bangun sendiri dalam hal-hal tersebut.

Dalam sirah nabawiyah (sejarah perjalanan nabi), bagaimana dia sanggup menggaji Abdullah bin Uraiqith -- padahal dia seorang musyrik untuk menjadi pemandu dalam hijrahnya.

Justru itu para ulama berpendapat: alasannya yaitu kufurnya seseorang tidak berarti sama sekali dihentikan dipercaya dalam setiap hal. Sebab sedikitpun tidakada bahayanya orang kafir menyampaikan jalan.  Apalagi menyerupai jalan hijrah ke Madinah.

Kebanyakan para ulama membenarkan kepala negara Islam minta derma kepada ghairul muslimin khususnya mahir kitab dalam bidang kemiliteran, dan mereka pun harus diberi ghanimah menyerupai tentera Islam juga.

Az-Zuhri meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw pernah minta derma kepada orang-orang Yahudi dalam bidang militer dan memberinya ghanimah. Dan Shafwan bin Umaiyah pernah berperang bersama Nabi dalam peperangan Hunain, dan tetapi ia menjadi tentara sekutu Nabi. (Riwayat Said dalam sunannya). 

Namun disyaratkan, orang yang diminta derma itu haruslahorang yang beri'tikad baik terhadap kaum muslimin. Kalau tidak, sudah barang tentu dihentikan minta bantuannya. Sebab bila kita sudah dihentikan minta derma kepada orang Islamyang tidak sanggup dipercaya, contohnya orang yang meninggalkan perang dan suka menyiarkan berita-berita bohong, apalagi minta derma kepada orang kafir yang bersifat demikian?! (al-Mughni 8:41). 

Orang Islam dibenarkan juga memberi hadiah kepada ghairul Islam dan begitu juga mendapatkan hadiah dari mereka. Sebab Rasulullah Saw.  sendiri pernah mendapatkan hadiah dari raja kafir.

Bahkan ahli-ahli hadis mengatakan: hadis-hadis yang menunjukan Nabi pernah mendapatkan hadiahdari orang kafir itu sangat banyak. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadanya:

"Sungguh aku pernah memberi hadiah kepada raja Najasyi sebuah baju dan beberapa uqiyah dari sutera ..." (HR. Ahmad dan Thabarani) 

Islam selalu menghargai insan dari segi kemanusiaannya, bagaimana pulakalau dia itu mahir kitab atau kafir dzimmi?

Pernah ada suatu mayit diusung di hadapan Nabi, kemudian Nabi berdiri. Salah seorang sahabat ada yang bertanya: Ya Rasulullah! Itu yaitu mayit Yahudi! Jawab Nabi: Bukankah dia insan juga?!

Benar! Karena setiap insan dalam Islam menerima daerah dan penghormatan.

Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal aturan orang Islam minta batuan kepada selain Islam. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel