Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Syari’At Islam

Hadis mempunyai kedudukan yang sangat urgen bagi umat Islam. Hadis merupakan sumber aturan kedua dalam syari’at Islam atau sumber setelah Alquran. Yusuf Musa menyatakan semenjak masa pertama seluruh umat Islam menempatkan hadis sebagai peringkat pertama sehabis Quran dan sekaligus sebagai referensi semua urusan keagamaan. Quran akan sulit dipahami tanpa intervensi hadis, alasannya ialah Quran secara umum dikuasai bersifat mujmal (global), maka mustahil memakai Quran tanpa mengambil hadis sebagai landasan aturan dan pedoman hidup.

Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas Quran lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadis, alasannya ialah Quran mempunyai kualitas qat’i baik secara global maupun terperinci. Sedangkan Hadis berkulitas qath’i secara global dan tidak secara terperinci artinya qat’i yang mutawatir dan zanni yang ahad. Sebagaimana pernyataan ‘Ajjaj al-Khatib, Quran dan hadis merupakan dua sumber aturan Islam yang permanen.

Bahkan Abdul Karim Amrullah dengan tegas menyatakan sunnah ialah sumber sendiri dan bangun sendiri. Kedudukan hadis yang demikian istimewa, telah benar-benar berkenan di hati umat Islam, artinya umat Islam mendapatkan sebagai aturan atau aliran Islam dari waktu ke waktu, dan hampir tidak ada yang mempersoalkannya, kecuali sekelompok kecil yang dikenal dengan sebutan ingkarussunnah yang menolak hadis sebagai sumber hukum, meskipun berbeda-beda penolakannya. Ada yang secara keseluruhan dan yang hadis minggu saja.

Kaitannya kedudukan Quran dan Hadis merupakan sumber dalam syari’at Islam, juga keduanya sulit dipisahkan alasannya ialah keduanya ialah wahyu, hanya saja Quran merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan memakai bahasa Arab) dan hadis wahyu ghoiru matlu (wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung, melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad Saw). Rasulullah saw ialah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu dia ma’shum (senantiasa menerima petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakikatnya Sunnah Rasul ialah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya pribadi diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul ialah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian dia menyampaikannya kepada umat dengan cara dia sendiri. Sebagaimana dalam Quran Surat al-Nahl (16): 44:

بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

bilbayyinaati wazzuburi wa-anzalnaa ilayka dzdzikra litubayyina linnaasi maa nuzzila ilayhim wala'allahum yatafakkaruun

Artinya : "Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Alquran, biar kau mengambarkan pada umat insan apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"

Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadis merupakan klarifikasi Alquran. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan sumber aturan dalam Islam. Dengan demikian, sunnah ialah menjelaskan Alquran, membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa seorang mukmin itu belum sanggup dikategorikan beriman kepada Allah sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal kedudukan hadis sebagai sumber syari’at Islam. Sumber Modul 2 Konsep Dasar Ulumul Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel