Mustahiq Zakat Harta


Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak mendapatkan zakat harta) ada delapan asnaf (golongan) yaitu:

  1. Orang fakir, yakni orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak bisa bekerja atau berusaha.
  2. Orang miskin, yakni orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga sanggup disebut dengan panitia.
  4. Muallaf, yakni orang yang gres masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Hamba Sahaya (budak), yakni orang yang belum merdeka.
  6. Garim, yakni orang yang memiliki banyak utang dan dia tidak bisa membayarnya.
  7. Sabilillah, yakni orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
  8. Ibnu Sabil, yakni orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) ibarat orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.


Allah swt. berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 60 :
 yakni orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari Mustahiq Zakat Harta
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha- bijaksana". (Q.S. at-Taubah/9: 60).

Sumber : Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII, Depdiknas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel