Pengertian Dan Macam-Macam Zakat Serta Hikmahnya

A. Pengeritan Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci. Sedangkan berdasarkan istilah dalam agama Islam yakni kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-saratnya, dan termasuk salah satu rukun Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah swt. Surah an-Nisa’ ayat 77 wacana wajibnya zakat antara lain :
 Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya
Artinya: ”Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” (Q.S. an-Nisa/4: 77)

Sabda Rasulullah saw.
 Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

Artinya: ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : 1. menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan sebenarnya nabi Muhammad itu pesuruh Allah, 2. mengerjakan shalat lima waktu, 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji, 5. berpuasa di bulan ramadan. (H.R. Muttafaq alaih)

B. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

1. Zakat fitrah

a. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah berdasarkan bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah berdasarkan syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang mempunyai kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari Idul Fitri.

Hadis wacana ini sanggup dikemukakan sebagai berikut ;
 Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berkhasiat dan perkataan yang kotor serta untuk memberi masakan kepada orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud)

b. Syarat Zakat Fitrah

Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadan.
  3. Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan masakan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

c. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini sanggup dibayarkan semenjak awal bulan bulan puasa secara ta'jil (dengan lebih cepat) hingga dengan hari idul fitri sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan bulan puasa hingga penghabisan bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib yaitu semenjak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadan.
  3. Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu setelah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri
  4. Waktu makruh yaitu setelah salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri. Rasulullah bersabda; Artinya: "Dari ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum salat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yag mengeluarkannya setelah salat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah berdasarkan pendapat yang besar lengan berkuasa ialah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. Seperti yang telah disebutkan yaitu:
 Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya

Artinya : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berkhasiat dan perbuatan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (H.R. Abu Dawud)

e. Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain. Manfaatnya antara lain:

1) membersihkan diri dari sifat kikir dan adat yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan perilaku persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.

2. Zakat Mal

a. Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil flora (buah-buahan), emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Firman Allah swt. dalam Surah at-Taubah ayat 103 :
 Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya
Artinya : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan." (Q.S. at-Taubah/9 :103)

b. Syarat-Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat-syarat wajib zakat harta, sebagai berikut. 1) Islam. 2) Balig. 3) Berakal. 4) Merdeka. 5) Miliknya sendiri. 6) Mencukupi satu nisab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya. 7) Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan untuk binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

c. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah:
1) niat,
2) muzakki, (orang yang mengeluarkan zakat)
3) mustahiq, (orang yang mendapatkan zakat) dan
4) harta yang dizakatkan

d. Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
1) emas dan perak,
2) perniagaan/perdagangan,
3) binatang ternak,
4) hasil flora dan buah-buahan,
5) rikar (barang tenun), dan
6) zakat profesi.

Nisab artinya kadar/ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini akan dijelaskan ketentuan nisab dan zakat-nya masing-masing.

1) Zakat emas dan perak

Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan). Nisab emas 20 mitsqal sama dengan 93.6 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Jika emas atau perak lebih dari batas minimal nisabnya, maka kelebihan zakatnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan dari batas nisab minimalnya. Rasulullah saw., bersabda yang Artinya:
"Rasulullah saw., bersabda: apabila engkau mem- punyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atas kau zakat emas hingga kau mempunyai 29 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (H.R. Abu Dawud).

Kaprikornus emas, perak, dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram umtuk emas dan 624 gram untuk perak.

2) Zakat Perniagaan/Perdagangan

Harta perniagaan/perdagangan merupakan suatu perjuangan dalam rangka mencari laba dalam berdagang menyerupai perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai senisab, yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk-mu." (Q.S. al-Baqarah/2: 267)

Berdasarkan ayat diatas, sanggup diambil kesimpulan bahwa hasil perjuangan yang akan dizakatkan itu hendaklah yang baik-baik saja, usahakan jangan menentukan yang jelek sementara kita sendiri tidak mempergunakannya.

3) Zakat Binatang/Ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa sapi, kerbau, dan kambing. Binatang yang digunakan untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.

Peternakan:


4) Hasil Tanaman dan Buah-Buahan

Tanaman hasil pertanian mencakup masakan pokok yaitu beras, jagung, padi, dan gandum, sedangkan yang termasuk buah- buahan yaitu anggur dan kurma wajib dizakatkan apabila hingga senisab. Nisab dari flora dan buah-buahan yakni dilakukan dengan perhitungan setelah kedua-duanya menjadi kering yakni kurma yang masih berair menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis.

5) Rikaz atau Barang Temuan

Harta rikaz atau barang temuan yang berupa emas dan perak atau benda-benda lainnya, jika ditemukan, barang-barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab. "Dari Abu Hurairah r.a. telah bersabda Rasulullah saw, zakat rikaz yakni seperlima." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Barang temuan berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak 20% pada ketika menemukannya, sedangkan barang selain emas dan perak  sama dengan emas dan perak  2,5%

6) Zakat Profesi

Profesi maksudnya suatu pekerjaan yang mempunyai keterampilan khusus menyerupai dosen, dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dan sebagainya. Profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.

C. Hikmah Zakat

Zakat salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., mengandung beberapa nasihat antara lain :
  1. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Allah swt. yang telah memperlihatkan majemuk kenikmatan antara lain berupa kekayaan. Ungkapan terima kasih diwujud- kan dengan memperlihatkan sebagian kekayaan itu kepada orang yang sangat memerlukan.
  2. Dengan ibadah zakat, orang yang tidak bisa sanggup tergolong sehingga mereka sanggup melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat yang tercela yang sifat-sifat ini dibenci oleh Allah swt, dan insan pada umumnya.
  4. Zakat sanggup membuat kekerabatan kasih sayang dan saling menyayangi antara orang kaya dan orang miskin dan juga sanggup juga menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan terjadi. 

Sumber : Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII, Depdiknas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel