Pengertian Dan Ketentuan Shalat Munfarid

Selain shalat sanggup dilakukan dengan cara berjamaah, sanggup juga dengan cara sendiri-sendiri. Shalat dengan cara sendiri-sendiri sanggup kita lakukan dikala mengerjakan shalat wajib atau shalat sunah.

1. Pengertian Shalat Munfarid


Shalat munfarid yaitu shalat yang dikerjakan dengan cara sendirian, baik untuk mengerja- kan shalat fardu atau shalat sunah. Meskipun kita dianjurkan untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu kadang tidak sanggup melaksanakannya. Oleh lantaran itu, kita boleh menunaikan shalat secara munfarid. Sebagai contoh, lantaran sedang sakit dan dalam perjalanan.

Contoh shalat sunah munfarid banyak macamnya. Misalnya, shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat hajat, dan shalat duha. Rasulullah dalam menunaikan shalat-shalat sunah itu dengan cara munfarid (sendirian) sehingga kita pun wajib melakukannya dengan cara yang sama.

2. Ketentuan Shalat Munfarid


Selain shalat sanggup dilakukan dengan cara berjamaah Pengertian dan Ketentuan Shalat MunfaridCara mengerjakan shalat munfarid, baik syarat, rukun, dan gerakannya sama menyerupai mengerjakan shalat berjamaah. Oleh lantaran tidak ada makmum, bacaan dalam shalat munfarid tidak perlu dikeraskan. Sebagai contoh, dikala mengerjakan shalat wajib lima waktu, menyerupai Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Demikian halnya dengan shalat-shalat sunah yang gerakannya menyerupai shalat wajib, menyerupai shalat sunah rawatib, tahiyatul masjid, dan dhuha.

Sebagaimana telah dijelaskan pada penggalan enam, berikut ini gerakan-gerakan yang umum dilakukan secara urut dalam shalat sunah atau wajib, baik secara berjamaah atau munfarid.

  1. Berdiri, mengangkat tangan dikala takbiratul ihram, dan bersedekap (niat dilakukan dikala takbiratil ihram), serta membaca Surah al-Fatihah dan surah-surah pendek Al-Qur’an.
  2. Rukuk dengan membaca doa rukuk.
  3. Iktidal, yaitu dalam posisi bangkit kembali sambil mengangkat tangan dan membaca doa.
  4. Dua gerakan sujud dalam satu rakaat dengan membaca doa sujud.
  5. Duduk di antara dua sujud dengan membaca doa.
  6. Duduk tasyahud dengan membaca doa tasyahud.
  7. Salam dengan memalingkan muka ke arah kanan dan kiri.

Sebagai catatan, gerakan di atas tidak berlaku untuk shalat sunah yang memang wajib dikerjakan dengan tata cara yang khusus. Sebagai teladan untuk shalat gerhana, shalat jenazah, dan shalat id.

Ketentuan lainnya yaitu kalau seseorang sedang melaksanakan shalat secara munfarid, sementara ada orang lain yang hendak menjadi makmum, calon makmum cukup bangkit di sebelah kanan imam. Setelah itu, imam dan makmum melanjutkan shalat secara berjamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel