Pengertian Dan Ketentuan Shalat Munfarid
Wednesday, September 26, 2018
Edit
1. Pengertian Shalat Munfarid
Shalat munfarid yaitu shalat yang dikerjakan dengan cara sendirian, baik untuk mengerja- kan shalat fardu atau shalat sunah. Meskipun kita dianjurkan untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu kadang tidak sanggup melaksanakannya. Oleh lantaran itu, kita boleh menunaikan shalat secara munfarid. Sebagai contoh, lantaran sedang sakit dan dalam perjalanan.
Contoh shalat sunah munfarid banyak macamnya. Misalnya, shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat hajat, dan shalat duha. Rasulullah dalam menunaikan shalat-shalat sunah itu dengan cara munfarid (sendirian) sehingga kita pun wajib melakukannya dengan cara yang sama.
2. Ketentuan Shalat Munfarid

Sebagaimana telah dijelaskan pada penggalan enam, berikut ini gerakan-gerakan yang umum dilakukan secara urut dalam shalat sunah atau wajib, baik secara berjamaah atau munfarid.
- Berdiri, mengangkat tangan dikala takbiratul ihram, dan bersedekap (niat dilakukan dikala takbiratil ihram), serta membaca Surah al-Fatihah dan surah-surah pendek Al-Qur’an.
- Rukuk dengan membaca doa rukuk.
- Iktidal, yaitu dalam posisi bangkit kembali sambil mengangkat tangan dan membaca doa.
- Dua gerakan sujud dalam satu rakaat dengan membaca doa sujud.
- Duduk di antara dua sujud dengan membaca doa.
- Duduk tasyahud dengan membaca doa tasyahud.
- Salam dengan memalingkan muka ke arah kanan dan kiri.
Related:
Ketentuan lainnya yaitu kalau seseorang sedang melaksanakan shalat secara munfarid, sementara ada orang lain yang hendak menjadi makmum, calon makmum cukup bangkit di sebelah kanan imam. Setelah itu, imam dan makmum melanjutkan shalat secara berjamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar