Ketentuan Dan Nasihat Shalat Berjamaah

Ketentuan-ketentuan dalam Shalat Berjamaah

a. Syarat Imam
Imam dalam shalat berjamaah berarti seseorang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah. Dengan demikian, jikalau ada beberapa orang yang hendak mendirikan shalat (sedikitnya dua orang), salah satunya sanggup diangkat sebagai imam. Menurut para andal fiqih (fuqaha), syarat-syarat seorang imam sebagai berikut.

  1. Orang yang lebih dalam ilmu agamanya.
  2. Lebih fasih bacaan Al-Qur’an serta banyak hafalannya.
  3. Memahami hukum-hukum shalat.
  4. Imam yakni orang yang memiliki adab mulia dan dicintai oleh makmumnya.
  5. Bersedia menjadi imam, dalam arti tidak alasannya yakni dipaksa.
  6. Imam pria sanggup memimpin jamaah pria dan perempuan.
  7. Imam wanita hanya boleh memimpin jamaah perempuan.


b. Syarat Makmum
Makmum yakni orang yang berada di belakang imam dan mengikuti imam dalam mengerjakan shalat. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk makmum berdasarkan fuqaha yakni sebagai berikut.
 Imam dalam shalat berjamaah berarti seseorang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah Ketentuan dan Hikmah Shalat Berjamaah
  1. Berniat menjadi makmum.
  2. Mengetahui dan mengikuti gerakan imam.
  3. Tidak mendahului gerakan imam.
  4. Berada dalam satu daerah dengan imam.
  5. Tempat berdirinya tidak lebih depan dari imam atau di belakang imam.
  6. Melaksanakan shalat menyerupai yang dilakukan imam. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 109–113)


c. Macam Makmum
Dalam shalat jamaah ada dua macam makmum, yaitu makmum muwafik dan makmum masbuk. Makmum muwafik yakni makmum yang sanggup mengikuti shalat bersama imam dari awal sampai akhir. Makmum masbuk yakni makmum yang tertinggal rakaat dari imam. Beberapa ketentuan sebagai makmum masbuk sebagai berikut.

  1. Jika makmum mendapati imam masih takbiratul ihram hendak- nya segera membaca Surah al- Fatihah . Akan tetapi, jikalau imam rukuk, sementara bacaan surahnya belum selesai, hendaknya makmum pribadi turut rukuk.
  2. Jika makmum mendapati imam sedang rukuk, hendaknya sesudah takbiratul ihram, makmum pribadi rukuk. Jika dalam keadaan ini, makmum sanggup di hitung mendapat satu rakaat.
  3. Jika makmum mendapati imam dalam posisi gerakan sesudah rukuk, makmum melakukan takbiratul ihram. Selanjutnya, makmum turut mengikuti gerakan imam. Dalam keadaan demikian, makmum dianggap tertinggal rakaatnya sehingga perlu menambah rakaat yang tertinggal sesudah imam selesai shalat. Saf dalam Shalat Berjamaah

Menata barisan atau saf dalam shalat berjamaah yakni aliran agama yang wajib diperhatikan. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw. bahwa kesempurnaan dalam shalat dipengaruhi juga oleh kesempurnaan dalam meluruskan shaf.

Berikut ini ketentuan dalam shaf shalat berdasar hadis-hadis Rasulullah saw.

  1. Jika makmum hanya seorang diri, berada di sebelah kanan imam dengan posisi sejajar dan tidak berada di depan imam.
  2. Jika makmum terdiri atas dua orang posisinya berada dalam satu barisan di belakang imam.
  3. Jika terdiri atas imam, dua makmum pria dan seorang makmum wanita maka kedua makmum pria berada di belakang imam. Sementara, makmum wanita berada di belakang makmum pria dengan jarak yang agak jauh.
  4. Untuk makmum seorang pria dan seorang perempuan, posisi makmum pria berada di samping imam dan yang wanita berada di barisan tersendiri di belakangnya dengan jarak yang agak jauh.
  5. Jika imam perempuan, posisi makmum wanita berada dalam satu barisan dengan imamnya, tidak di belakangnya.
  6. Jika imam seorang pria dan makmum seorang perempuan, posisi makmumnya wajib berada di belakang imam agak jauh. Dalam hal ini, jikalau dilakukan di daerah tersendiri dan tertutup, makmum hendaknya istrinya sendiri ataupun mahramnya.
  7. Jika shaf terdiri atas pria cukup umur dan anak-anak, serta wanita cukup umur dan anak-anak, barisan di belakang imam yakni makmum pria dewasa, dan belakangnya yaitu barisan anak laki-laki. Dengan jarak yang jauh, diikuti dengan barisan makmum belum dewasa perempuan, sedangkan makmum wanita cukup umur berada di barisan belakangnya.


Ketentuan Lain dalam Shalat Jamaah

Selain ketentuan yang dijelaskan di atas, ada ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan shalat jamaah, contohnya mengenai bacaan, sempadan antara makmum dan imam, cara meluruskan kekeliruan pada imam, dan sebagainya. Agar lebih terang perhatikan ketentuan berikut ini.

  1. Dalam shalat berjamaah antara imam dengan makmum dihentikan ada pembatas yang sanggup menghalangi makmum untuk mengetahui gerak dan bacaan shalat imam.
  2. Dalam mengerjakan shalat, imam dianjurkan untuk tidak memberat- kan makmumnya.
  3. Jika mengerjakan shalat berjamaah untuk shalat Subuh, Magrib, dan Isya, sesudah imam membaca Surah al-Fatihah  tepatnya ayat terakhir dalam rakaat satu dan dua, makmum membaca, ”Aamiin”.
  4. Jika imam keliru, untuk makmum pria yang hendak meluruskannya dianjurkan mengucapkan ”Subhanallah”, sedangkan untuk wanita dengan menepuk tangan.
  5. Jika imam batal dalam shalatnya, makmum yang di belakangnya dianjurkan untuk maju selangkah ke depan dan menggantikan posisi sebagai imam.


Hikmah Shalat Berjamaah


Dianjurkannya shalat berjamaah mengandung pesan tersirat yang sangat penting untuk kita dalam menjalani hidup. Di antara hikmah-hikmah mengerjakan shalat berjamaah sebagai berikut.

  1. Menambah syiar Islam.
  2. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama muslim.
  3. Menghilangkan jurang pemisah antara banyak sekali golongan.
  4. Menumbuhkan perilaku saling menolong di antara sesama muslim.
  5. Meramaikan masjid dengan ibadah.
  6. Melatih kita untuk tunduk kepada imam.


Jika anda yakni seorang siswa, untuk sanggup mengerjakan shalat berjamaah kita perlu mempraktikkannya secara langsung. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Bagilah kelas menjadi empat kelompok dengan jumlah kelompok sekitar delapan siswa, baik pria ataupun perempuan.
  • Persiapkan daerah yang cukup untuk memuat seluruh siswa, contohnya di masjid.
  • Setiap kelompok mempraktikkan shalat magrib secara berjamaah dari awal sampai selesai dengan menunjuk salah satu di antara kelompoknya menjadi makmum masbuk.
  • Mulailah praktik ini dengan azan dan iqamah.
  • Bagi kelompok yang tidak memperoleh kiprah mempraktikkan wajib memperhatikan praktik shalat dengan khidmat.


Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel