Nabi Musa A.S. Mendapat Wahyu Dari Allah Swt.

Nabi Musa dan kaumnya dari bangsa Bani Israil selamat dari kejaran Fir’aun dengan izin dan santunan Allah Swt. Mereka sanggup menyeberangi Laut Merah. Setelah itu Nabi Musa membawa para pengikutnya menuju Bukit Sinai. Kaum Bani Israil meluapkan kegembiraan mereka alasannya yaitu sanggup selamat dari kejaran Fir’aun beserta bala tentaranya. Saat itu mereka benar-benar mencicipi kemerdekaan dan kebebasan. Sebelumnya mereka hidup terkekang alasannya yaitu menjadi budak bagi Fir’aun di Kerajaan Mesir. Sekarang situasinya telah menjadi berbalik 180 derajat, mereka benar-benar bebas, merdeka, dan tidak ada hukum dari Fir'aun yang perlu dipatuhi.

 Nabi Musa dan kaumnya dari bangsa Bani Israil selamat dari kejaran Fir Nabi Musa a.s. Mendapatkan Wahyu dari Allah Swt.
Mereka meluapkan kegembiraan dengan aneka macam cara. Ada yang bersyukur kepada Allah Swt., namun ada yang melampiaskannya dengan hanya bersuka ria. Nabi Musa a.s. merenung dan berfikir. Beliau berkeinginan supaya kehidupan bangsa Bani Israil menjadi terarah dan mempunyai aturan-aturan. Mereka dihentikan hidup liar dan bebas semau-maunya. Nabi Musa kemudian menyendiri dan bermunajat di salah satu daerah yang berada di bukit Sinai untuk memohon petunjuk dari Allah Swt. Nabi Musa berzikir, “Maha Besar Engkau ya Allah, ampunilah saya dan terimalah taubatku, dan saya menjadi orang yang pertama beriman kepada-Mu.” Saat Nabi Musa terus menerus berzikir dan kemudian merasa begitu akrab dengan Allah, diberikanlah kepada Nabi Musa petunjuk dan hukum berupa Kitab Taurat. Kitab itu berisi panduan kehidupan untuk Nabi Musa dan kaumnya supaya hidupnya menjadi terarah.

Adapun pokok-pokok pedoman yang berada dalam Kitab Taurat yang diturunkan di Bukit Sinai tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Perintah untuk mengesakan Allah Swt.
2. Larangan menyembah patung/berhala.
3. Larangan menyebut nama Allah dengan sia-sia.
4. Perintah menyucikan hari Sabtu.
5. Perintah menghormati kedua orang tua.
6. Larangan membunuh sesama manusia.
7. Larangan berbuat zina.
8. Larangan mencuri
9. Larangan menjadi saksi palsu.
10.  Larangan mengambil hak orang lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel