Tata Cara Memandikan Mayat Berdasarkan Syariat Islam
Wednesday, September 19, 2018
Edit
A. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
Syatat-syarat wajib untuk memandikan mayit berdasarkan syariat agama Islam yakni sebagai berikut.- Jenazah itu yakni orang yang beragama Islam. Apa pun aliran, mazhab, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya walaupun hanya sedikit.
- Bukan mati syahid (mati dalam peperangan dalam membela agama Islam menyerupai yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
B. Yang berhak memandikan jenazah
Adapun orang-orang yang mempunyai hak untuk memandikan mayit berdasarkan syariat agama Islam yakni sebagai berikut.- Apabila mayit itu laki-laki, yang memandikannya harus pria pula. Perempuan dihentikan memandikan jasad laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Apabila mayit itu perempuan, hendaklah ia dimandikan oleh wanita pula, pria dihentikan memandikan jasad tersebut kecuali suami atau mahram-nya.
- Apabila mayit itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, yang lebih berhak memandikannya yakni suaminya.
- Apabila mayit itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istrinya lebih berhak untuk memandikan suaminya.
- Kalau jenazahnya yakni anak pria masih kecil, wanita boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayit itu anak wanita masih kecil, pria boleh memandikannya.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Sebelum membahas tata cara memandikan jenazah, perlu kita ketahui peralatan-peralatan yang perlu dipersiapkan untuk memandikan jenazah, yaiut antara lain sebagai berikut.- Tempat tidur atau meja dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk meletakkan mayit.
- Air suci secukupnya di bejana atau daerah lainnya (6-8 ember).
- Gayung secukupnya (4-6 buah).
- Kendi atau ceret yang diisi air untuk mewudukan mayit.
- Tabir atau kain untuk menutup daerah memandikan mayit.
- Gunting untuk melepaskan baju atau pakaian yang sulit dilepas.
- Sarung tangan untuk digunakan waktu memandikan biar tangan tetap bersih, terutama bila mayitnya berpenyakit menular.
- Sabun mandi secukupnya, baik padat maupun cair.
- Sampo untuk membersihkan rambut.
- Kapur barus yang sudah dihaluskan untuk dicampur dalam air.
- Kalau ada daun bidara juga manis untuk dicampur dengan air.
- Tusuk gigi atau tangkai padi untuk membersihkan kuku mayit dengan pelan.
- Kapas untuk membersihkan potongan tubuh mayit yang halus, menyerupai mata, hidung, telinga, dan bibir. Kapas ini juga sanggup digunakan untuk menutup anggota tubuh mayit yang mengeluarkan cairan atau darah, menyerupai lubang hidung, telinga, dan sebagainya.
Berikut ini yakni tata cara memandikan mayit berdasarkan syariat Islam.
- Dilaksanakan di daerah tertutup biar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat hendaknya diletakkan di daerah mayit yang tinggi menyerupai dipan.
- Jenazah dipakaikan kain basahan menyerupai sarung biar auratnya tidak terbuka.
- Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan biar semua kotorannya keluar, kemudian dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh menggunakan wangi-wangian biar tidak terganggu wangi kotoran si mayat.
- Setelah itu, hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan verbal dan gigi jenazah tersebut.
- Membersihkan semua kotoran dan najisnya.
- Mewudhukan jenazah, sesudah itu membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh jenazah sebanyak tiga hingga lima kali.
- Air untuk memandikan jenazah sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat hambar atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat
- Apabila mayit berusia 7 tahun atau kurang dari itu, tidak ada batasan auratnya, baik jenzah itu laki laki maupun perempuan.
- Janin yang berusia di bawah 4 bulan, tidak perlu dimandikan, dikafan maupun dishalatkan. Cukup digali lubang dan kemudian dikebumikan. Adapun janin yang berusia di atas 4 bulan sudah dianggap insan sebab roh telah ditiupkan kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan mayit anak berusia 7 tahun.
- Jika mayit mengenakan gigi palsu yang terbuat dari emas, hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. kecuali jikalau gigi palsu itu tidak menempel kokoh. Hal tersebut boleh dilakukan jikalau verbal mayit terbuka. Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu membukanya hanya untuk menanggalkan gigi palsu mayit tersebut.
Ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam memandikan mayit yang terkena kena penyakit rabies atau yang sejenisnya:
- Mayit hendaknya direndam dulu dengan air yang dicampur rinso atau obat selama 2 jam.
- Setelah itu mayit disiram dengan air higienis dan disabun selama kira-kira 10 menit kemudian dibilas dengan air bersih.
- Siramlah mayit dengan air yang dicampur dengan cairan obat menyerupai lisol, karbol, atau yang sejenisnya. Ukurannya 100 cc (setengah gelas cairan obat) dicampur air satu ember.
- Yang terakhir siramlah dengan air higienis kemudian dikeringkan.
- Setelah itu dikafani dengan beberapa rangkap kain kafan. Kapas yang ditempelkan pada persendian hendaknya dicelupkan ke cairan obat.
- Setelah itu masukkan ke peti dan eksklusif dihadapkan ke arah kiblat. Tali-tali kain kafan tidak perlu dilepas dan dalam peti ditaburi kaporit.
- Setelah peti ditutup mati kemudian dishalatkan.
- Barang-barang bekas digunakan mayit yang kena rabies hendaknya dimusnahkan (dibakar).
- Orang yang memandikan mayit hendaknya menggunakan sarung tangan, mengenakan kacamata renang, menggunakan sepatu laras panjang, dan sesudah memandikan tangan dan kakinya dicuci dengan cairan obat menyerupai lysol, dettol, dan sebagainya.
Tata cara mengkafani mayit lebih lengkap sanggup dibaca pada artikel ini. Adapun untuk mengetahui tata cara shalat mayit sanggup dibaca pada artikel ini.
Sumber :
- PERAWATAN JENAZAH, Dr. Marzuki, M.Ag.
- Sumber-sumber lain yang terkait