Macam-Macam Riba Dan Pengertiannya Dalam Islam
Monday, September 17, 2018
Edit
Ada 4 macam Riba dalam pandangan Agama Islam, Berikut ini yaitu macam-macam riba dan pengeritannya dalam Agama Islam.
a) Riba Fadhli
Riba Fadhli, yaitu pertukaran barang homogen yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Riba Qordhi
Riba Qordhi, yaitu pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan ketika mengembalikannya. Misal si Udin bersedia meminjami si Imam uang sebesar Rp300.000,00 asal si Imam bersedia mengembalikannya sebesar Rp325.000,00. Bunga santunan itulah yang disebut riba.
c) Riba Yadi
Riba Yadi, yaitu kesepakatan jual-beli barang homogen dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melaksanakan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.
d) Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah, yaitu kesepakatan jual-beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, lalu diserahkan sesudah buah-buahan tersebut besar-besar atau sesudah layak dipetik. Contoh lain, membeli padi di animo kemarau, tetapi diserahkan sesudah animo panen.
a) Riba Fadhli
Riba Fadhli, yaitu pertukaran barang homogen yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Riba Qordhi
Riba Qordhi, yaitu pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan ketika mengembalikannya. Misal si Udin bersedia meminjami si Imam uang sebesar Rp300.000,00 asal si Imam bersedia mengembalikannya sebesar Rp325.000,00. Bunga santunan itulah yang disebut riba.
c) Riba Yadi
Riba Yadi, yaitu kesepakatan jual-beli barang homogen dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melaksanakan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.
d) Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah, yaitu kesepakatan jual-beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, lalu diserahkan sesudah buah-buahan tersebut besar-besar atau sesudah layak dipetik. Contoh lain, membeli padi di animo kemarau, tetapi diserahkan sesudah animo panen.