Hutang Piutang Dalam Aturan Islam
Monday, September 17, 2018
Edit
a. Pengertian Hutang Piutang dalam Hukum Islam
Hutang Piutang dalam aturan Islam berarti menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu lalu dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp200.000,00 di lalu hari harus melunasinya juga sebesar Rp200.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan hal itu sangat dianjurkan oleh agama.b. Rukun Hutang Piutang dalam Islam
Rukun Hutang Piutang ada tiga, yaitu:- Ada yang berpiutang dan yang berutang
- Ada harta atau barang
- Ada Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan barang ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Terimakasih, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau kalau sudah punya uang akan saya lunasi.”
Untuk menghindari timbulnya persoalan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan supaya kita mencatat dengan baik Hutang Piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak sanggup melunasi sempurna pada waktunya lantaran kesulitan, Allah Swt. menganjurkan untuk memberinya kelonggaran dalam firman-Nya. “Dan kalau (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah batas waktu tenggang hingga dia memperoleh kelapangan. Dan kalau kau menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, kalau kau mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 280)

Bila orang yang berpiutang meminta perhiasan pengembalian dari orang yang melunasi utang sesuai dengan yang telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya haram. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal alasannya termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)
Demikianlah hutang piutang dalam aturan Islam, semoga kita sanggup lebih mengerti, lantaran bederma tanpa ilmu maka dia telah ibarat orang Nasrani, sedangkan yang berakal tapi tidak bederma maka dia telah ibarat orang Yahudi.