Apa Pengertian Riba Berdasarkan Pandangan Agama Islam ?
Monday, September 17, 2018
Edit
Menurut pandangan dalam Agama Islam, pengertian riba yakni bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran materi makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, juga berdosa.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang homogen menyerupai emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) timbangan ukurannya sama
b) melaksanakan serah terima ketika itu juga,
c) dilakukan secara tunai.
Apabila jenisnya tidak sama, menyerupai emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan ketika itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan menyerupai perak dan beras, harus berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.