Sejarah Singkat Wakaf Pada Zaman Rasulullah Saw
Sunday, September 16, 2018
Edit
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal semenjak masa Rasulullah SAW alasannya ialah wakaf disyariatkan sesudah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan jago yurisprudensi Islam (fuqaha’) wacana siapa yang pertama kali melakukan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama menyampaikan bahwa yang pertama kali melakukan wakaf ialah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini menurut hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya wacana mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin menyampaikan ialah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar menyampaikan ialah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama menyampaikan bahwa yang pertama kali melakukan Syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini menurut hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sobat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya menerima sebidang tanah di Khaibar, saya belum menerima harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”
Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak tidak boleh bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari akhirnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Pendapat ini menurut hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya wacana mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin menyampaikan ialah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar menyampaikan ialah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama menyampaikan bahwa yang pertama kali melakukan Syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini menurut hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sobat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya menerima sebidang tanah di Khaibar, saya belum menerima harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”
Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak tidak boleh bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari akhirnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).