Sejarah Perkembangan Wakaf Di Indonesia
Sunday, September 16, 2018
Edit
Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia sanggup dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
Wakaf merupakan suatu forum ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf ialah forum Islam kedua tertua di Indonesia sehabis (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf sabung / surau dan wakaf tanah pemakaman di aneka macam wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada mulanya forum wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun forum wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seperti sudah merupakan janji diantara para jago aturan bahwa pewakafan merupakan kasus dalam Hukum Adat Indonesia, lantaran diterimanya forum berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu duduk kasus wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.
Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga masa yang lalu, maka wakaf sebagai forum keuangan Islam telah tersebar di aneka macam persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) menurut Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, kasus wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping kasus perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berafiliasi bersahabat dengan agama Islam.
Pengakuan Belanda ini menurut kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai kasus wakaf dan lain-lain yang berafiliasi dengan aturan Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan aneka macam nama di aneka macam kawasan di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan aneka macam peraturan yang mengatur wacana wakaf, antara lain :
Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, kasus wakaf menerima perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun semenjak tahun 1960, telah dikeluarkan aneka macam Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berafiliasi lantaran satu dan lain hal dengan kasus wakaf.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada pada dasarnya menyatakan benda wakaf ialah aturan agama yang diakui oleh aturan watak di Indonesia, di samping kenyataan bahwa aturan watak (al-‘uruf) ialah salah satu sumber komplementer aturan Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara terperinci wacana hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf ialah salah satu forum keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.
Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur kasus wakaf, sehingga sehabis munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.
Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan aliran yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas pertolongan political will Pemerintah secara penuh salah satunya ialah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 wacana pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf).
Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka wacana wakaf tunai dan realitas respon dari aneka macam kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf yang di dalamnya memuat aturan wacana wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan wacana wakaf sama sekali tidak mengcover kasus tersebut, Undang-undang ini dibutuhkan sanggup menawarkan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
sumber: bwi.or.id dan sumber-sumber lain
1. Sejarah Wakaf Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :
Wakaf merupakan suatu forum ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf ialah forum Islam kedua tertua di Indonesia sehabis (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf sabung / surau dan wakaf tanah pemakaman di aneka macam wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada mulanya forum wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun forum wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seperti sudah merupakan janji diantara para jago aturan bahwa pewakafan merupakan kasus dalam Hukum Adat Indonesia, lantaran diterimanya forum berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu duduk kasus wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam.
Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga masa yang lalu, maka wakaf sebagai forum keuangan Islam telah tersebar di aneka macam persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) menurut Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, kasus wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping kasus perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berafiliasi bersahabat dengan agama Islam.
Pengakuan Belanda ini menurut kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai kasus wakaf dan lain-lain yang berafiliasi dengan aturan Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan aneka macam nama di aneka macam kawasan di Indonesia.
Pada masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan aneka macam peraturan yang mengatur wacana wakaf, antara lain :
- SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 wacana Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
- SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 wacana Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf.
- SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 wacana Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs.
2. Perkembangan Wakaf Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :
Peraturan-peraturan wacana perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, semenjak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku menurut suara pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 wacana Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 wacana Prosedur Perwakafan Tanah.Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, kasus wakaf menerima perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun semenjak tahun 1960, telah dikeluarkan aneka macam Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berafiliasi lantaran satu dan lain hal dengan kasus wakaf.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada pada dasarnya menyatakan benda wakaf ialah aturan agama yang diakui oleh aturan watak di Indonesia, di samping kenyataan bahwa aturan watak (al-‘uruf) ialah salah satu sumber komplementer aturan Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara terperinci wacana hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf ialah salah satu forum keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.
3. Perkembangan Wakaf di Era Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :
Sebagaimana yang diketahui peraturan wacana perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun sanggup menawarkan kepastian hukum, dari lantaran itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 wacana Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang wacana perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku.Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur kasus wakaf, sehingga sehabis munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal.
Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan aliran yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas pertolongan political will Pemerintah secara penuh salah satunya ialah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 wacana pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf).
Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka wacana wakaf tunai dan realitas respon dari aneka macam kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana Wakaf yang di dalamnya memuat aturan wacana wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan wacana wakaf sama sekali tidak mengcover kasus tersebut, Undang-undang ini dibutuhkan sanggup menawarkan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
sumber: bwi.or.id dan sumber-sumber lain