Pemikiran Aliran Sayyid Ahmad Khan (Ulama Modern)

Pemikiran Ulama Modern Sayyid Ahmad Khan tentang Hukum Alam, Al-Quran dan Hadis, Akal dan Perhatian dalam bidang lain.

1. Hukum Alam.
Allah Swt membuat alam sekaligus membuat dan tetapkan sunnatullah atau aturan alam itu sendiri, sehingga semua yang terjadi di dunia berasal dari alasannya yaitu akhir yang berdasar atas aturan alam. Hukum alam berdasarkan Ahmad Khan bersifat tetap dan tidak berubah. Selain itu, aturan alam sudah sesuai dengan pemikiran Islam.

Hukum alam dikemukakan Ahmad Khan banyak yang menentang, salah satunya menyampaikan bahwa percaya akan nature dapat membawa insan pada paham naturalism dan materalism, sehingga berakibat tidak percaya akan adanya tuhan. Melalui pendapat perihal aturan alam pula Ahmad Khan kemudian dikatakan sebagai orang nechari (kata urdu), berasal dari bahasa Inggris nature (low of nature).

2. Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran yaitu firman Allah Swt yang dijadikan sebagai landasan dan pedoman utama dalam islam. Sedangkan hadis sebagai salah satu sumber pemikiran islam dipandang tidak semuanya sanggup diterima, akan tetapi harus diadakan penelitian terhadap keaslian hadis tersebut.

3. Akal.
Akal menempati posisi tertinggi dalam pemikiran Ahmad Khan, dan menjunjung tinggi ijtihad. Kekuatan budi mengakibatkan insan bebas memilih kehendak dan melaksanakan perbuatan sesuai dengan apa yang diinginkan. Maka pandangannya selalu berpusat pada kritik rasional, menentang yang bertentangan dengan logika, aturan alam dan pandangannya menyerupai dengan pandangan qadariyah.
Baca Juga :

Pandangangannya terkait kemerosotan dan kemunduran Islam di India yaitu salah satu teladan yang berdasarkan Ahmad Khan sebagai akhir dari kecenderungan mengikuti para pendahulu-pendahulunya yakni paham taklid, yang tidak ambil bab dalam perkembangan zaman. Selain itu, masyarakat Islam di India terlena akan masa keemasan masa klasik, sehingga menafikkan peradaban zaman kini dan tidak menyadari peradaban gres di Barat menyerupai teknologi, saint, dan lainnya.

4. Perhatian dalam bidang lain.
a. Pendidikan, dipandang sebagai faktor utama dalam meningkatkan dan mengakibatkan umat islam maju, bukan hanya terkait pengetahuan agama semata tetapi pengetahuan sain, teknologi dan pengetahuan-pengetahuan lainnya. Pendidikan juga yang sanggup merubah perilaku mental insan dan masyarakat pada umumnya;

b. Sistem perkawinan dalam Islam, diantaranya terkait tidak dianjurkannya poligami tetapi diperbolehkan dalam kasus-kasus lain;

c. Hukum, menyampaikan bahwa aturan potong tangan bagi pencuri dilakukan pada waktu tertentu saja yang mana hal tersebut yaitu eksekusi maksimal yang dijatuhkan;

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pemikiran pemikiran Sayyid Ahmad Khan perihal aturan alam, Al-Quran dan Hadis, budi dan perhatian dalam bidang lain.. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Ilmu Kalam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel