5 Larangan Dalam Memberi Proteksi Berdasarkan Islam
Saturday, August 15, 2020
Edit
Dalam hidup bermasyarakat, kita pasti pernah dimintai pertolongan atau dukungan oleh seseorang yang sedang mengalami kesulitan. Sebaliknya kita pun pasti pernah meminta pertolongan kepada orang lain di ketika menghadapi masalah yang tidak sanggup kita atasi sendiri.
Demikianlah saling memberi dan mendapatkan merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dalam hidup kita. Betapa sulit hidup ini kalau diantara sobat sejawat, atau diantara tetangga, tidak ada kesediaan untuk saling membantu, segala urusan harus diatasi sendiri.
Jika demikian yang terjadi maka perilaku individualis dan egois, akan merasuk pada pribadi-pribadi dan akan berakibat setiap orang tidak peduli pada nasib atau derita orang lain dan hanya mementingkan diri sendiri.
Terkait dengan hal ini, Islam sangat memberi motivasi yang besar semoga kita gemar memberi baik dalam bentuk shadaqoh, hibah, hadiah, infaq maupun zakat. Adapun larangan-larang dalam memberi dukungan sebagai berikut,
1. Tidak Memberi Sesuatu yang Tidak di Sukai.
Jangan memberi sesuatu yang tidak kita sukai (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad). Hadits ini didukung pula olet ayat al-Qur’an yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagaian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang jelek-jelek kemudian infakkan (kepada orang lain) sedangkan kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
2. Tidak Menghitung-hitung Pemberian.
Jangan menghitung-hitung pemberian, pasti Allah akan menghitung-hitung pahalanya (HR. Bukhari). Allah menjanjikan pahala untuk semua kebaikan, bahkan pahala itu dilipatgandakan, contohnya pada bulan ramadhan. Tetapi tidak berarti bahwa setiap orang sanggup mengkalkulasi sendiri pahala dan dosa yang telah diperoehnya, sehingga ia berkesimpulan bahwa ia pahalanya masih jauh lebih banyak dari dosanya berlipat kali, sehingga ia boleh berbuat maksiat dalam jumlah tertentu.
3. Tidak Menyebut-nyebut Pemberian.
Jangan sekali-kali menyebut-nyebut pemberian kita kepada orang lain. Hal ini merupakan riya sebagaimana dijelaskan diatas. Jangan pula menyebut peserta pemberian kita kepada orang lain lantaran secara tidak pribadi telah menyakiti hatinya dan merendahkan martabatnya.
4. Tidak Mengaharapkan Sesuatu dari Orang yang Diberi Untuk Keuntungan Dunia.
Haram memberi hadiah dengan mengharap sesuatu dari orang yang diberi untuk laba duniawi. Al-Qur’an menyampaikan artinya “Janganlah kau memberi dengan maksud memperoleh tanggapan yang lebih banyak“ Juga haram memberi hadiah kepada seseorang (misalnya Hakim) semoga dimenangkan dalam perkara. Hal itu tergolong suap yang dilaknat oleh Rasulullah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap."(HR. Abu Daud)
5. Tidak Menyakiti Orang yang Di Bantu.
Diharamkan memberi suatu sedekah dan diserta kata-kata yang menyakitkan penerima. Perbuatan itu akan mengakibatkan pahala sedekahnya hilang sebagaimana difirmankan dalam surat :
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima seperti orang yang menafkahkan hartanya lantaran riya kepada insan dan ia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. Al-Baqarah : 264)
Demikianlah bacaan madani madani ulasan wacana larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh setiap orang Muslim yang dermawan, murah hati dan gemar memberi. Menurut Rasulullah Saw, orang yang pemurah itu bersahabat kepada Allah Swt, bersahabat kepada manusia, bersahabat kepada surga, dan jauh dari api neraka. Sedang orang kikir jauh dari Allah Swt, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan bersahabat kepada api neraka. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca Juga :
Demikianlah saling memberi dan mendapatkan merupakan penggalan yang tidak terpisahkan dalam hidup kita. Betapa sulit hidup ini kalau diantara sobat sejawat, atau diantara tetangga, tidak ada kesediaan untuk saling membantu, segala urusan harus diatasi sendiri.
Jika demikian yang terjadi maka perilaku individualis dan egois, akan merasuk pada pribadi-pribadi dan akan berakibat setiap orang tidak peduli pada nasib atau derita orang lain dan hanya mementingkan diri sendiri.
Terkait dengan hal ini, Islam sangat memberi motivasi yang besar semoga kita gemar memberi baik dalam bentuk shadaqoh, hibah, hadiah, infaq maupun zakat. Adapun larangan-larang dalam memberi dukungan sebagai berikut,
1. Tidak Memberi Sesuatu yang Tidak di Sukai.
Jangan memberi sesuatu yang tidak kita sukai (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad). Hadits ini didukung pula olet ayat al-Qur’an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagaian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang jelek-jelek kemudian infakkan (kepada orang lain) sedangkan kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
2. Tidak Menghitung-hitung Pemberian.
Jangan menghitung-hitung pemberian, pasti Allah akan menghitung-hitung pahalanya (HR. Bukhari). Allah menjanjikan pahala untuk semua kebaikan, bahkan pahala itu dilipatgandakan, contohnya pada bulan ramadhan. Tetapi tidak berarti bahwa setiap orang sanggup mengkalkulasi sendiri pahala dan dosa yang telah diperoehnya, sehingga ia berkesimpulan bahwa ia pahalanya masih jauh lebih banyak dari dosanya berlipat kali, sehingga ia boleh berbuat maksiat dalam jumlah tertentu.
3. Tidak Menyebut-nyebut Pemberian.
Jangan sekali-kali menyebut-nyebut pemberian kita kepada orang lain. Hal ini merupakan riya sebagaimana dijelaskan diatas. Jangan pula menyebut peserta pemberian kita kepada orang lain lantaran secara tidak pribadi telah menyakiti hatinya dan merendahkan martabatnya.
4. Tidak Mengaharapkan Sesuatu dari Orang yang Diberi Untuk Keuntungan Dunia.
Haram memberi hadiah dengan mengharap sesuatu dari orang yang diberi untuk laba duniawi. Al-Qur’an menyampaikan artinya “Janganlah kau memberi dengan maksud memperoleh tanggapan yang lebih banyak“ Juga haram memberi hadiah kepada seseorang (misalnya Hakim) semoga dimenangkan dalam perkara. Hal itu tergolong suap yang dilaknat oleh Rasulullah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap."(HR. Abu Daud)
5. Tidak Menyakiti Orang yang Di Bantu.
Diharamkan memberi suatu sedekah dan diserta kata-kata yang menyakitkan penerima. Perbuatan itu akan mengakibatkan pahala sedekahnya hilang sebagaimana difirmankan dalam surat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima seperti orang yang menafkahkan hartanya lantaran riya kepada insan dan ia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. Al-Baqarah : 264)
Demikianlah bacaan madani madani ulasan wacana larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh setiap orang Muslim yang dermawan, murah hati dan gemar memberi. Menurut Rasulullah Saw, orang yang pemurah itu bersahabat kepada Allah Swt, bersahabat kepada manusia, bersahabat kepada surga, dan jauh dari api neraka. Sedang orang kikir jauh dari Allah Swt, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan bersahabat kepada api neraka. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca Juga :