Pengertian Budpekerti Berpakaian Dan Nilai Nyata Watak Berpakaian

Menurut bahasa pakaian berasal dari kata “libaasun-tsiyaabun”. Sedangkan arti lain pakaian ialah sebagai “barang apa yang biasa digunakan oleh seorang baik berupa baju, jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, surban dan lain sebagainya”.

Sedangkan berdasarkan istilah, pakaian ialah segala sesuatu yang dikenakan seseorang dalam banyak sekali ukuran dan modenya berupa baju, celana, sarung, jubah ataupun yang lain, yang diubahsuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat khusus ataupun umum. Tujuan bersifat khusus artinya pakaian yang dikenakan lebih berorientasi pada nilai keindahan yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi pemakaian.

Setiap muslim diwajibkan untuk menggunakan pakaian, yang tidak hanya berfungsi sebagai menutup aurat dan hiasan, akan tetapi harus sanggup menjaga kesehatan lapisan terluar dari badan kita. Kulit berfungsi sebagai pelindung dari kerusakankerusakan fisik alasannya ialah gesekan, penyinaran, kuman-kuman, panas zat kimia dan lain-lain.

Di kawasan tropis dimana pancaran sinar ultra violet begitu kuat, maka pakaian ini menjadi sangat penting. Pancaran radiasi sinar ultra violet akan sanggup menjadikan terbakarnya kulit, penyakit kanker kulit dan lain-lain.

Dalam kaitannya dengan penggunaan bahan, hendaknya pakaian terbuat dari materi yang sanggup menyerap keringat menyerupai katun, alasannya ialah memudahkan terjadinya penguapan keringat, dan untuk menjaga suhu kestabilan badan biar tetap normal. Pakaian harus higienis dan secara rutin dicuci sehabis digunakan supaya terbebas dari kuman, basil ataupun semua unsur yang merugikan bagi kesehatan badan manusia. Agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya biar berpakaian yang baik, indah dan bagus, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dalam pengertian bahwa pakaian tersebut sanggup memenuhi hajat tujuan berpakaian, yaitu menutupi aurat dan keindahan. Sehingga jikalau hendak menjalankan shalat pakian tersebut eksklusif sanggup memenuhi syarat digunakan untuk menjalankan shalat dan seyogyanya pakaian yang kita pakai itu ialah pakaian yang baik dan higienis (bukan berarti mewah). Hal ini sesuai firman Allah dalam Surat al-A’raf/7:31.

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan, minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS.al-A’raf/ 7: 31)

Ketentuan dan kriteria busana muslimah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah memang lebih ketat dibanding ketentuan berbusana untuk kaum pria. Hal-hal yang tidak diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah diserahkan kepada pilihan masingmasing, contohnya dilema warna dan mode. Keduanya menyangkut selera dan budaya, pilihan warna dan mode akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia. Karena itu apapun model busananya, maka haruslah sanggup mengantarkan menjadi hamba Allah yang bertaqwa.

Demikianlah bacaan madani madani ulasan perihal pengertian budbahasa berpakaian dan nilai aktual etika berpakaian. Adapun tujuan berpakaian, yaitu menutupi aurat dan keindahan. Sehingga jikalau hendak menjalankan shalat pakian tersebut eksklusif sanggup memenuhi syarat digunakan untuk menjalankan shalat dan seyogyanya pakaian yang kita pakai itu ialah pakaian yang baik dan higienis (bukan berarti mewah). Sumber Akhlak Tasawuf Kementerian Agama Republik Indonesia 2016.

Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel