Pengertian Kepemilikan (Milkiyah), Sebab-Sebab, Macam-Macam Dan Pesan Tersirat Kepemilikan

Pengertian Kepemilikan (Milkiyah)
Milkiyah berdasarkan bahasa berasal dari kata milkun artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah berdasarkan istilah yaitu suatu harta atau barang yang secara aturan sanggup dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ

"Hai Nabi, bergotong-royong Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang termasuk apa yang kau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu." (QS. Al-Ahzab :50) 

Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :

“Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya dia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya dia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya dia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya dia syahid “ (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebab-sebab Kepemilikan.
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus terperinci status kepemilikannya, lantaran dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, contohnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan sanggup dilihat melalui sebab-sebab berikut:

a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, binatang buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.

b. Barang atau harta itu dimiliki lantaran melalui janji (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau derma dan lain-lain.

c. Barang atau harta itu dimiliki lantaran warisan (bil Khalafiyah), contohnya: menerima potongan harta pusaka dari orang tua, menerima barang dari wasiat mahir waris.

d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk). Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.

Macam-macam Kepemilikan.
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :

a. Kepemilikan penuh (milk-taȐm), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.

b. Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.

c. Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara aturan untuk menguasai harta itu.

Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan sanggup dibedakan menjadi :

a. Kepemilikan eksklusif (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain.

b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.

c. Kepemilikan Negara Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

Hikmah Kepemilikan.
Ada beberapa pesan yang tersirat disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:

a. Terciptanya rasa kondusif dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan perilaku kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

Baca Juga : Pengertian Ihrazul Mubahat, Khalafiyah, Ihyaul Mawat, Syarat, Hukum dan Macamnya

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian kepemilikan (Milkiyah), sebab-sebab kepemilikan, Macam-macam kepemilikan dan pesan yang tersirat kepemilikan. Semoga dengan membaca artikel ini sanggup menambah keilmuan kita terkait dengan kepemilikan. Aamiin.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel