Pengertian Walimah Al 'Urs, Aturan Mengadakan, Mengahdiri Walimah Dan Pesan Yang Tersirat Walimah
Tuesday, August 11, 2020
Edit
Pengertian Walimah.
Walimah berdasarkan bahasa berarti makanan. Menurut istilah, pesta yang di selenggarakan sehabis ijab kabul dengan menghidangkan jamuan kepada para seruan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat yang diterima. Pesta pernikahan lazim disebut dengan walimah al ´urs.
Hukum Mengadakan Walimah.
Jumhur ulama beropini bahwa mengadakan walimah al ‘urs hukumnya sunnah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : “ Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing“ (Mutafaqun ‘Alaihi)
Hukum Menghadiri Walimah.
Menghadiri walimah ialah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antaramu diundang untuk menghaddiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya “ ( Mutafaqun ‘Alaihi ).
Hikmah Walimah.
Perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw jikalau dikerjakan, maka akan mengandung banyak nasihat yang terkandung di dalamnya. Demikian juga dengan adanya walimah al ‘urs juga mengandung hikmah. Adapun nasihat diadakannya walimah adalah:
1. Menyiarkan pernikahan alasannya ialah sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia).
2. Mengungkapkan rasa bangga dalam menikmati kebaikan.
3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak.
4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian walimah, aturan mengadakan walimah serta nasihat melakukan walimah. Dari nasihat walimah diatas sangat terang maksud dan tujuannya walimah. Hikmah tersebut bukan untuk riya dan tabzir, akan tetapi mengadakan walimah itu hanya sebagai bentuk rasa syukur dan untuk pemberitahuan kepada orang lain bahwa ada orang yang menikah semoga tidak menjadikan fitnah. Semoga walimah saudara-saudara kita di jauhkan dari unsur riya, tabzir serta perbuatan yang mengandung maksiat. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Walimah berdasarkan bahasa berarti makanan. Menurut istilah, pesta yang di selenggarakan sehabis ijab kabul dengan menghidangkan jamuan kepada para seruan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat yang diterima. Pesta pernikahan lazim disebut dengan walimah al ´urs.
Hukum Mengadakan Walimah.
Jumhur ulama beropini bahwa mengadakan walimah al ‘urs hukumnya sunnah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : “ Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing“ (Mutafaqun ‘Alaihi)
Hukum Menghadiri Walimah.
Menghadiri walimah ialah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antaramu diundang untuk menghaddiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya “ ( Mutafaqun ‘Alaihi ).
Hikmah Walimah.
Perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw jikalau dikerjakan, maka akan mengandung banyak nasihat yang terkandung di dalamnya. Demikian juga dengan adanya walimah al ‘urs juga mengandung hikmah. Adapun nasihat diadakannya walimah adalah:
1. Menyiarkan pernikahan alasannya ialah sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia).
2. Mengungkapkan rasa bangga dalam menikmati kebaikan.
3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak.
4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian walimah, aturan mengadakan walimah serta nasihat melakukan walimah. Dari nasihat walimah diatas sangat terang maksud dan tujuannya walimah. Hikmah tersebut bukan untuk riya dan tabzir, akan tetapi mengadakan walimah itu hanya sebagai bentuk rasa syukur dan untuk pemberitahuan kepada orang lain bahwa ada orang yang menikah semoga tidak menjadikan fitnah. Semoga walimah saudara-saudara kita di jauhkan dari unsur riya, tabzir serta perbuatan yang mengandung maksiat. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.