Pengertian Wasiat, Hukum, Macam-Macam Wasiat, Hikmah Wasiat, Rukun Dan Syarat Wasiat

Pengertian dan Dasar Wasiat.
Wasiat yaitu pesan perihal suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia.


Dasar yang mengatur pensyariatan wasiat adalah, firman Allah Swt.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kau kedatangan (tandatanda) maut, jikalau ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma›ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 180).

Hukum Wasiat.

Hukum Wasiat sanggup menjadi :

a. Wajib, jikalau berwasiat dalam hal-hal yang berafiliasi dengan hak Allah Swt, menyerupai zakat, fidyah, puasa, dan lainya yang menjadi kewajiban perorangan.

b. Sunah, yaitu berwasiat kepada selain kerabat akrab yang tujuanya untuk kemaslahatan dan mengharap ridha Allah Swt.

c. Mubah, yaitu berwasiat kepada orang yang sudah berkecukupan dan tidak membutuhkan.

d. Makruh yaitu wasiatnya orang yang harta peninggalanya sedikit sedangkan andal warisnya banyak dan mereka sangat membutuhkan warisan untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

e. Haram, yaitu berwasiat untuk membiayai perbuatan-perbuatan yang tidak boleh oleh aliran agama, contohnya mewasiatkan hartanya untuk membangun daerah perjudian.

Macam-macam Wasiat.
Wasiat ada dua macam, yaitu :

a. Wasiat harta benda; menyerupai berwasiat harta pusaka.

b. Wasiat hak kekuasaan, yang akan dijalankan setelah ia meninggal yang dalam fikih sering disebut “ al-Isa” (wasiat dalam bentuk tanggungjawab). Misalnya, Umar berkata kepada Usman “ Kalau saya nanti meninggal, kau saya jadikan orang yang membayar hutang-hutang saya” atau “Saya jadikan orang yang akan mengembalikan tititpan barang-barang orang lain kepada saya”.

Harus dilaksanakan selama tidak ada aturan yang melarang. Tetapi jikalau ada aturan yang melarang menyerupai berwasiat untuk menjadi perwalian nikah anak perempuanya maka wasiat ini tidak dilaksanakan alasannya wali nikah sudah ada ketentuannya.

Rukun dan Syarat Wasiat.
Rukun wasiat ada empat yaitu :

a. Orang yang berwasiat, kepadanya mukallaf dan kehendak sendiri.

Syaratnya : Baligh, berakal, merdeka, di lakukan atas kehendak sendiri.

b. Yang mendapatkan wasiat baik perorangan/ lembaga, syaratnya :

1) Beragama Islam.
2) Baligh atau dewasa.
3) Berakal sehat.
4) Merdeka atau bukan hamba sahaya.
5) Dapat dipercaya (amanah).
6) Bukan pembunuhnya.
7) Bukan andal warisnya.

c. Barang yang diwasiatkan, syaratnya :

1. Ada wujudnya.
2. Milik orang yang berwasiat.
3. Bermanfaat (menurut aturan syariat).
4. Dapat di wariskan.
5. Tidak melebihi 1/3 dari semua harta peninggalan.

d. Lafal / Ṣīghat, disyaratkan terperinci dan dengan kalimat yang sanggup dimengerti.

Kadar Wasiat.
Berwasiat tidak boleh melebihi dari 1/3 harta kekayaan,

“Sesungguhnya Allah SWT menganjurkan untuk berzakat atasmu dengan sepertiga harta (pusaka) kamu, saat menjelang wafatmu, sebagai suplemen kebaikanmu,” (HR. Al-Daruqutni)

Apabila melebihi 1/3 harus ada izin dari andal waris.

Hikmah Wasiat.
a. Kebaikan yang dimiliki mayit bertambah, berarti pahalanya bertambah.
b. Membantu kelanjutan agenda mayat; sehingga tidak terbengkalai.
c. Sebagai balas jasa dari mayit terhadap seseorang alasannya dianggap sebagai tulang punggung si mayit waktu masih hidup.
d. Melegakan hati orang yang diberikan wasiat, sehingga perasaan yang memungkin-kan merendahankan hati orang itu terhapus.
e. Menertibkan dan mendamaikan masyarakat, terutama pada suatu keluarga.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian wasiat, aturan wasiat, macam-macam wasiat , pesan tersirat wasiat, Rukun dan Syarat Wasiat. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel