Pengertian Jual Beli Salam (Inden Atau Pesan)Dan Rukun Dan Syarat Jual Beli Salam

Pengertian Salam.
Kata salam berasal dari kata at-taslim yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf  yang bermakna menunjukkan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut Istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di lalu hari.

Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual hingga waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan sanggup menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesi¿kasi awal yang disepakati.

Rukun dan Syarat Jual Beli Salam.
Rukun Jual Beli Salam.
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

a. Pembeli (muslam)
b. Penjual (muslam ilaih)
c. Modal / uang (ra’sul maal)
d. Barang (muslam fiih). Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara terang dan sanggup diakui sebagai hutang.

Syarat Jual Beli Salam.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Pembayaran dilakukan di muka (kontan).
b. Dilakukan pada barang-barang yang mempunyai kriteria jelas.
c. Penyebutan kriteria barang dilakukan ketika kesepakatan dilangsungkan.
d. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan.
e. Barang pesanan tersedia pada ketika jatuh tempo.
f. Barang pesanan ialah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha.

Demikianlah sobat bacaan madani ulasan wacana pengertian jual beli salam (Inden atau Pesan)dan rukun dan syarat jual beli salam. Jual beli salam ini sesuai dengan rukun dan syaratnya.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel