Pengertian Khitbah(Meminang), Cara Mengajukan Pinangan Dan Wanita Yang Boleh Dipinang
Thursday, August 20, 2020
Edit
Pengertian Meminang/Khitbah
Khitbah artinya pinangan, yaitu usul seorang pria kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman:
“Dan tak ada dosa bagi kau meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembunyikan harapan mengawini mereka dalam hatimu … (QS. Al-Baqarah : 235)
Cara Mengajukan Pinangan.
- Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
- Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami dilarang dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
Perempuan yang Boleh Dipinang.
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
- Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.
- Perempuan yang tidak dalam masa ’iddah.
- Perempuan yang belum dipinang orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah salah seorang diantara kau meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau menunjukkan ijin kepadanya" (HR.Bukhari dan Muslim)
Melihat Calon Istri atau Suami.
Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya ialah citra awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, sampai pada hasilnya terwujud keluarga yang bahagia.
Beberapa pendapat perihal batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang yaitu:
a. Jumhur ulama beropini boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, sebab dengan demikian akan sanggup diketahui kehalusan badan dan kecantikannya.
b. Abu Dawud beropini boleh melihat seluruh tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan. Terdapat sebuah riwayat bahwa Mughirah bin Syu’ban telah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum” Rasulullah bersabda:
Artinya: “Amat-amatilah perempuan itu, sebab hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kau berdua.” (HR. Turmuzi)
Khitbah artinya pinangan, yaitu usul seorang pria kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat. Terkait dengan permasalahan khitbah Allah Swt. berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
“Dan tak ada dosa bagi kau meminang wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembunyikan harapan mengawini mereka dalam hatimu … (QS. Al-Baqarah : 235)
Cara Mengajukan Pinangan.
- Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.
- Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami dilarang dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran. Hal ini sebagaimana Allah terangkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 di atas.
Perempuan yang Boleh Dipinang.
Perempuan-perempuan yang boleh dipinang ada tiga, yaitu :
- Perempuan yang bukan berstatus sebagai istri orang.
- Perempuan yang tidak dalam masa ’iddah.
- Perempuan yang belum dipinang orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah salah seorang diantara kau meminang atas pinangan saudaranya, kecuali peminang sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau menunjukkan ijin kepadanya" (HR.Bukhari dan Muslim)
Melihat Calon Istri atau Suami.
Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama. Karena meminang calon istri merupakan pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihatnya ialah citra awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, sampai pada hasilnya terwujud keluarga yang bahagia.
Beberapa pendapat perihal batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang yaitu:
a. Jumhur ulama beropini boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, sebab dengan demikian akan sanggup diketahui kehalusan badan dan kecantikannya.
b. Abu Dawud beropini boleh melihat seluruh tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan. Terdapat sebuah riwayat bahwa Mughirah bin Syu’ban telah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau telah melihatnya? Mughirah berkata “Belum” Rasulullah bersabda:
Artinya: “Amat-amatilah perempuan itu, sebab hal itu akan lebih membawa kepada kedamaian dan kemesrasaan kau berdua.” (HR. Turmuzi)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal khitbah atau meminang, cara meminang, perempuan yang dilarang dipinang serta melihat calon isteri dan suami.