Pengertian Akad, Rukun, Syarat, Macam-Macam Dan Nasihat Akad

Pengertian dan Dasar Hukum Akad.
Akad berdasarkan bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan berdasarkan istilah janji yaitu transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : janji jual beli, janji sewa menyewa, janji pernikahan. Dasar aturan dilakukannya janji yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah : 1)

Berdasarkan ayat tersebut sanggup dipahami bahwa melaksanakan isi perjanjian atau janji itu hukumnya wajib.

Rukun Akad dan Syarat Akad.
Rukun Akad.
Adapun rukun janji yaitu :

a. Dua orang atau lebih yang melaksanakan janji (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Syarat Akad.
Sementara itu syarat janji yaitu sebagai berikut :

a. Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara aturan untuk melaksanakan akad.

b. Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, sanggup dimanfaatkan, milik orang yang melaksanakan janji dan barang itu diketahui keberadaannya.

c. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

Macam-macam Akad.
Ada beberapa macam akad, antara lain:

a. Akad lisan, yaitu janji yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.

b. Akad tulisan, yaitu janji yang dilakukan secara tertulis, ibarat perjanjian pada kertas bersegel atau janji yang melalui sertifikat notaris.

c. Akad mediator utusan (wakil), yaitu janji yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain supaya bertindak atas nama pemberi mandat.

d. Akad isyarat, yaitu janji yang dilakukan dengan instruksi atau kode tertentu.

e. Akad Ta’at (saling memberikan), janji yang sudah berjalan secara umum.

Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

Hikmah Akad.
Ada beberapa nasihat dengan disyariatkannya janji dalam muamalah, antara lain:

a. Munculnya pertanggung tanggapan budpekerti dan material.

b. Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.

c. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.

d. Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.

e. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian akad, rukun akad, syarat akad, macam-macam janji dan nasihat akad. Begitu besarnya nasihat yang di dapatkan atas janji yang disyariatkan dalam muamalah.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel