Pengertian Fasakh Dan Sebab-Sebab Fasakh

Fasakh berdasarkan bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri menciptakan pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh ialah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui sehabis komitmen berlangsung.
Baca Juga


Misalnnya suatu penyakit yang muncul sehabis komitmen yang menyebabkan pihak lain tidak sanggup mencicipi arti dan hakikat sebuah perkawinan. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudaratan dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal.

Sebab-sebab Fasakh.
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat komitmen nikah, semisal seseorang yang menikahi perempuan yang ternyata ialah saudara perempuannya. Suami istri masih kecil, dan diadakan ijab kabul oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian sehabis remaja dia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara menyerupai ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suamu istri, maka hal ini disebut fasakh bailgh.

2. Munculnya duduk perkara yang sanggup merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan, sebagaimana beberapa hal berikut:

a. Murtadnya salah satu dari pasangan suami istri.
b. Hilangnya suami dalam tempo waktu yang cukup lama.
c. Miskinnya seorang suami sampai tidak bisa memberi nafkah keluarga.
d. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh)

Dari Ali r.a ia berkata, “Barang siapa pria yang mengawini perempuan kemudian dukhul dengan perempuan itu, maka diketahuinya perempuan itu terkena balak, gila, atau berpenyakit kusta, maka hak baginya maskawinnya dengan alasannya ialah menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan mas kawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan utang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu. Dan jika didapatinya ada daging tumbuh (di farjinya, sampai menghalangi jima’) suami itu boleh khiyar. Apabila ia telah menyentuhnya, maka hak baginya mas kawin alasannya ialah barang yang telah dilakukannya dengan farjinya.” (HR. Sa’id bin Mansur)

e. Karena unah, yaitu zakar atau impoten (tidak hidup untuk jima’), sehingga tidak sanggup mencapai apa yang dimaksud dengan nikah.

“Dari Sa’id bin Musayyad r.a berkata, “Umar bin Khatab telah memutuskan bahwasannya pria yang unah diberi janji satu tahun.” (HR. Sa’id bin Mansur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel