Macam-Macam Ijab Kabul Yang Terlarang Dalam Islam
Wednesday, August 19, 2020
Edit
Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Kata Nikah atau kesepakatan nikah sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan.
Baca Juga :
Dalam pengertian yang luas, kesepakatan nikah merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam antara seorang pria dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapat keturunan.
Adapun kesepakatan nikah yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut,
1. Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya ia melarangnya selama-lamanya. Banyak teks syar’i yang menjelaskan ihwal haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sobat Salmah bin al-Akwa’ ia berkata,
Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata:“Pernah Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian setelah itu ia dilarang.” (HR. Muslim)
2. Nikah Syighar (Kawin Tukar).
Yang dimaksud dengan nikah syighar ialah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan pria lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa pria itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas telah melarang jenis kesepakatan nikah ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, ia bersabda:
”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”(HR. Muslim)
3. Nikah Tahlil.
Nikah tahlil ialah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', semoga dapat dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.
Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah.
Dikatakan demikan lantaran suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi perempuan yang talah ia thalaq tiga, lalu suami kedua melaksanakan relasi seksual secara formalitas dengan perempuan tersebut untuk lalu ia thalaq, semoga dapat kembali dinikahi suami pertamanya.
Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah Saw telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Di antaranya hadis yang diriwayatkan sobat Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata:
"Dari Ibnu Mas’ud RA. berkata: "Rasulullah telah mengutuki orang pria yang menghalalkan dan yang dihalalkan." (HR. at-Tirmizi dan Nasa’i)
4. Nikah Berbeda Agama.
Allah Swt berfirman :
Artinya: “Jangan nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesunguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kau nikahkan perempuan muslimah dengan pria musyrik sehingga ia beriman.” (QS. AL-Baqarah : 221)
Demikianlah sobat bacaan madani ulasan ihwal kesepakatan nikah yang terlarang dalam agama Islam. Semoga keluarga kita di jauhkan dari 4 macam kesepakatan nikah tersebut. Aamiin.
Baca Juga :
- Pengertian Fasakh dan Sebab-Sebab Fasakh
- Pengertian Khulu', Rukun Khulu', Ukuran Tebusan dan Dampaknya
- Pengertian Kafa'ah (Sekufu) Hukum dan Perinsip Kafaah dalam Pernikahan
- Pengertian Khitbah(Meminang), Cara Mengajukan Pinangan dan Perempuan yang Boleh Dipinang
Dalam pengertian yang luas, kesepakatan nikah merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam antara seorang pria dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapat keturunan.
Adapun kesepakatan nikah yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut,
1. Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya ia melarangnya selama-lamanya. Banyak teks syar’i yang menjelaskan ihwal haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sobat Salmah bin al-Akwa’ ia berkata,
Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata:“Pernah Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian setelah itu ia dilarang.” (HR. Muslim)
2. Nikah Syighar (Kawin Tukar).
Yang dimaksud dengan nikah syighar ialah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan pria lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa pria itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas telah melarang jenis kesepakatan nikah ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, ia bersabda:
”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”(HR. Muslim)
3. Nikah Tahlil.
Nikah tahlil ialah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', semoga dapat dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.
Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah.
Dikatakan demikan lantaran suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi perempuan yang talah ia thalaq tiga, lalu suami kedua melaksanakan relasi seksual secara formalitas dengan perempuan tersebut untuk lalu ia thalaq, semoga dapat kembali dinikahi suami pertamanya.
Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah Saw telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Di antaranya hadis yang diriwayatkan sobat Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata:
"Dari Ibnu Mas’ud RA. berkata: "Rasulullah telah mengutuki orang pria yang menghalalkan dan yang dihalalkan." (HR. at-Tirmizi dan Nasa’i)
4. Nikah Berbeda Agama.
Allah Swt berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا
Artinya: “Jangan nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesunguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kau nikahkan perempuan muslimah dengan pria musyrik sehingga ia beriman.” (QS. AL-Baqarah : 221)
Demikianlah sobat bacaan madani ulasan ihwal kesepakatan nikah yang terlarang dalam agama Islam. Semoga keluarga kita di jauhkan dari 4 macam kesepakatan nikah tersebut. Aamiin.