Pengertian Kafa'ah (Sekufu) Aturan Dan Perinsip Kafaah Dalam Pernikahan
Wednesday, August 19, 2020
Edit
Pengertian Kafaah (Sekufu)
Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks ijab kabul berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan.
Hukum Kafaah.
Kafaah ialah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan somasi fasakh (batal).
Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan somasi fasakh. Kafaah ialah hak bagi seseorang. Karena itu kalau yang berhak rela tanpa adanya kafaah, ijab kabul sanggup diteruskan.
Beberapa pendapat perihal hal-hal yang sanggup diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1) Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan.
2) Pendapat lain menyampaikan bahwa kafaah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya jelek tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia.
Kufu Ditinjau dari Segi Agama. Firman Allah Swt :
Artinya: "Janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman, dan sungguh budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, sekali pun ia sangat menggiurkanmu. Dan janganlah kau menikahkan (wanitawanita mukmin kamu) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka beriman. Sungguh budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun menggiurkanmu." (QS. Al-Baqarah 221)
Ayat di atas menjelaskan perihal tinjauan sekufu dari segi agama. Yang menjadi standar disini ialah keimanan. Ketika seorang yang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman, maka ijab kabul keduanya tidak dianggap sekufu.
Kufu’ Dilihat dari Segi Iffah.
Maksud dari ‘iffah ialah terpelihara dari segala sesuatu yang diharamkan dalam pergaulan. Maka, tidak dianggap sekufu dikala orang yang baik dan mulia menikah dengan seorang pelacur, walaupun mereka berdua seagama. Allah Swt berfirman :
Artinya: “Laki-laki yang berzina dihentikan menikahi dengan siapapun, kecuali dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina siapapun dihentikan menikahinya, kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan demikian yang diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur : 3)
Demikianlah sahabat madani ulasan tentan pengertian kafaah, aturan kafaah serta perinsip kafaah dalam ijab kabul berdasarkan Islam.
Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks ijab kabul berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan.
Hukum Kafaah.
Kafaah ialah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan somasi fasakh (batal).
Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan somasi fasakh. Kafaah ialah hak bagi seseorang. Karena itu kalau yang berhak rela tanpa adanya kafaah, ijab kabul sanggup diteruskan.
Beberapa pendapat perihal hal-hal yang sanggup diperhitungkan dalam kafaah, yaitu:
1) Sebagian ulama mengutamakan bahwa kafaah itu diukur dengan nasab (keturunan), kemerdekaan, ketataan, agama, pangkat pekerjaan/profesi dan kekayaan.
2) Pendapat lain menyampaikan bahwa kafaah itu diukur dengan ketataan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama tidak sekufu dengan perempuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya jelek tidak sekufu dengan perempuan yang akhlaknya mulia.
Kufu Ditinjau dari Segi Agama. Firman Allah Swt :
ÙˆَÙ„َا تَÙ†ْÙƒِØُوا الْÙ…ُØ´ْرِÙƒَاتِ ØَتَّÙ‰ٰ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†َّ ۚ ÙˆَÙ„َØ£َÙ…َØ©ٌ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†َØ©ٌ Ø®َÙŠْرٌ Ù…ِÙ†ْ Ù…ُØ´ْرِÙƒَØ©ٍ ÙˆَÙ„َÙˆْ Ø£َعْجَبَتْÙƒُÙ…ْ ۗ ÙˆَÙ„َا تُÙ†ْÙƒِØُوا الْÙ…ُØ´ْرِÙƒِينَ ØَتَّÙ‰ٰ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُوا ۚ ÙˆَÙ„َعَبْدٌ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ٌ Ø®َÙŠْرٌ Ù…ِÙ†ْ Ù…ُØ´ْرِÙƒٍ ÙˆَÙ„َÙˆْ Ø£َعْجَبَÙƒُÙ…ْ
Artinya: "Janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman, dan sungguh budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, sekali pun ia sangat menggiurkanmu. Dan janganlah kau menikahkan (wanitawanita mukmin kamu) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka beriman. Sungguh budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun menggiurkanmu." (QS. Al-Baqarah 221)
Ayat di atas menjelaskan perihal tinjauan sekufu dari segi agama. Yang menjadi standar disini ialah keimanan. Ketika seorang yang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman, maka ijab kabul keduanya tidak dianggap sekufu.
Kufu’ Dilihat dari Segi Iffah.
Maksud dari ‘iffah ialah terpelihara dari segala sesuatu yang diharamkan dalam pergaulan. Maka, tidak dianggap sekufu dikala orang yang baik dan mulia menikah dengan seorang pelacur, walaupun mereka berdua seagama. Allah Swt berfirman :
الزَّانِÙŠ Ù„َا ÙŠَÙ†ْÙƒِØُ Ø¥ِÙ„َّا زَانِÙŠَØ©ً Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒَØ©ً ÙˆَالزَّانِÙŠَØ©ُ Ù„َا ÙŠَÙ†ْÙƒِØُÙ‡َا Ø¥ِÙ„َّا زَانٍ Ø£َÙˆْ Ù…ُØ´ْرِÙƒٌ ۚ ÙˆَØُرِّÙ…َ Ø°َٰÙ„ِÙƒَ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
Artinya: “Laki-laki yang berzina dihentikan menikahi dengan siapapun, kecuali dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina siapapun dihentikan menikahinya, kecuali laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan demikian yang diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur : 3)
Demikianlah sahabat madani ulasan tentan pengertian kafaah, aturan kafaah serta perinsip kafaah dalam ijab kabul berdasarkan Islam.