Hak Asasi Yang Dilindungi Islam Dan Prinsip-Prinsip Ham Dalam Islam
Saturday, August 15, 2020
Edit
Hak asasi manusia (HAM) yakni hak dasar atau hak pokok yang insan dibawa semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan berdasarkan Meriam Budiardjo menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban menawarkan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin dukungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya mengakibatkan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai kiprah sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk memerintah.
Sejak mula sebelum lahirnya banyak sekali gagasan perihal HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan insan yakni sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad Saw sendiri bersabda, bahwa ”setiap insan di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak insan (haq alinsan) dan hak Allah Swt. Hak insan itu bersfat relatif sedangkan hak Allah Swt yakni mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam.
Hak asasi insan dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih berdasarkan Masdar F. Mas’udi, mempunyai lima perinsip utama, yaitu:
a. Hak dukungan terhadap jiwa Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat pasti dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
b. Hak dukungan keyakinan Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
c. Hak dukungan terhadap nalar pikiran Hak dukungan terhadap nalar pikiran ini telah diterjemahkan dalam perangkat aturan yang sangat elementer, yakni perihal haramnya makan atau minum hal-hal yang sanggup merusak nalar dan pikiran manusia.
d. Hak dukungan terhadap hak milik Hak dukungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam aturan sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
Berikut ini yakni kutipan HAM dalam Islam dari buku “Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Saukat Hussain. Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak milik, hak dukungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak kekebalan, ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan.
1. Hak Hidup.
Hak yang pertama kali diberikan oleh Islam yakni hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, sebagaimana firman Allah Swt. berikut.
Artinya : "Dan janganlah kau membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka bergotong-royong Kami telah memberi kekuasaan kepada jago warisnya, tetapi janganlah jago waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia yakni orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra1:33)
Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur'an menganggap bahwa pembunuhan terhadap seseorangsama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap insan dari ras, bangsa, ataupun agama darimanapun dia berasal.
Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rasulullah Saw. sendiri pernah menunda sanksi mati terhadap seorang perempuan yang hamil alasannya yakni untuk melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandungannya. Demikian pula khalifah Umar bin Khattab, saat membuat perjanjian pada penaklukan Yerusalem. Isi perjanjian itu yakni dukungan keamanan atas kehidupan, harta benda, gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.
2. Hak Milik.
Agama Islam menawarkan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan jalan yang halal berdasarkan aturan yang berlaku ataupun tuntunan agama.
Hak milik pada dasarnya meliputi hak untuk menikmati, mengonsumsi, investasi, mentransfer harta, serta dukungan penduduk untuk menempati suatu tanah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang batil dan (janganlah) kau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kau sanggup memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kau mengetahui." (QS. Al-Baqarah :188).
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu; bergotong-royong Allah yakni Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa :29).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi seorang petani Syiria mengadu bahwa pasukan Umar telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya. Kemudi-an, Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan pasukannya membayar sejumlah puluhan dirham kepada orang tersebut dari kas negara sebagai kompensasi. Abu Hanifah menyatakan bahwa pemerintah pun tidak boleh mengambil harta dan tanah milik warganya secara tidak sah berdasarkan hukum.
3. Hak Perlindungan Kehormatan.
Hak lain yang diberikan Islam kepada insan yakni dukungan kehormatan. Kaum muslimin dihentikan untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya. Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain sanggup dieksekusi setelah terbukti kesalahannya. Allah Swt. berfirman sebagai berikut:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok- olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok- olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok- olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok) dan janganlah kau mencela dirimu sendiri dan janganlah kau panggil memanggil dengan gelar- gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang jelek sehabis iktikad dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurat :11)
4. Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi.
Islam mengakui adanya hak keleluasan hidup eksklusif setiap orang. Islampun melarang orang lain ikut campur tangan dan melanggar batas secara tidak masuk akal atas kehidupan eksklusif seseorang.
Nabi Muhammad Saw. menganjurkan para pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia akan datang. Larangan ini sesuai dengan ayat yang melarang seorang tamu memasuki rumah sebelum meminta izin dan memberi salam kepada tuan rumah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu supaya kau (selalu) ingat”. (QS. An-Nur : 27).
5. Hak Keamanan dan Kemerdekaan Pribadi.
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang sanggup dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan aturan terbuka. Tidak ada seorang pun yang sanggup ditahan tanpa melalui proses aturan yang telah ditentukan. Hak kebebasan eksklusif ini beraku bagi semua orang.
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila tetapkan aturan di antara insan supaya kau tetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah yakni Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. An-Nisa :58).
Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw. telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.
Dengan demikian, kalau kini masih ada praktek perbudakan, kediktatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apapun bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.
6. Persamaan Hak dalam Hukum.
Islam menekankan persamaan seluruh umat insan di mata Allah Swt. hanya Dialah yang membuat insan dari asal yang sama. Masalah kemuliaan insan yang berkenaan dengan asal mula manusia, kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan.
Agama Islam menganggap bahwa semua insan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah dideklarasikan Nabi Muhammad Saw. dalam khutbah Haji Wada’ yang artinya :
“Dan bergotong-royong nenek moyangmu yakni satu keturunan, Orang Arab tidak ada keunggulan atas orang non-Arab dan orang non Arab juga tidak punya keunggulan atas orang Arab. (HR. Ahmad).
Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak mempunyai keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap sistem kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama.
Pada zaman Rasulullah Saw. pernah ada seorang perempuan dari keluarga aristokrat ditangkap alasannya yakni dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah Saw. supaya perempuan itu sanggup dimaafkan. Akan tetapi, Rasulullah Saw. menjawab,”
Bangsa-bangsa sebelum kau telah dibinasakan oleh Allah Swt. alasannya yakni mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya.”
Dengan demikian, kalau pelaksanan aturan tidak adil, contohnya seorang koruptor tidak diadili, bahkan saat ia mencuri uang rakyat, tetapi seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang hingga diadili massa maka ketidakadilan itu telah melanggar HAM.
7. Kebebasan Ekspresi.
Agama Islam menawarkan hak kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berpikr dan beropini ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk membuatkan kezaliman.
Rasulullah Saw. selama hidupnya telah menawarkan kebebasan kepada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada beliau. Misalnya, dalam memilih seni administrasi perang, menyerupai pada Perang Badar dan Perang Uhud.
Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk minta pendapat kalau ada suatu persoalan. Kaum musliminpun tidak ragu-ragu untuk menawarkan pendapat, bahkan mengkritiknya.
8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan.
Islam menawarkan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia, sebagaimana firman Allah Swt. Berikut :
Artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)...." (QS. Al-Baqarah :256)
Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang nonmuslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak sanggup memaksakan kehendak. Umat Islam tidak boleh menghipnotis siapa pun untuk mendapatkan agama Islam dengan cara melaksanakan tekanantekanan sosial dan politk.
Astiq yakni seorang budak Kristen milik Umar bin Khattab. Suatu saat ia dipengaruhi seorang sahabat untuk mendapatkan pedoman Islam. Ketika Astiq menolak, Umar hanya mengatakan.”Tidak ada paksaan dalam beragama. ” Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.
Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan dan paksaan dalam perkara keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan bahsa yang berangasan terhadap agama.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal Hak Asasi yang Dilindungi Islam dan Prinsip-prinsip HAM dalam Islam. Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban menawarkan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin dukungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya mengakibatkan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai kiprah sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk memerintah.
Sejak mula sebelum lahirnya banyak sekali gagasan perihal HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan insan yakni sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad Saw sendiri bersabda, bahwa ”setiap insan di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak insan (haq alinsan) dan hak Allah Swt. Hak insan itu bersfat relatif sedangkan hak Allah Swt yakni mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam.
Hak asasi insan dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih berdasarkan Masdar F. Mas’udi, mempunyai lima perinsip utama, yaitu:
a. Hak dukungan terhadap jiwa Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat pasti dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
b. Hak dukungan keyakinan Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
c. Hak dukungan terhadap nalar pikiran Hak dukungan terhadap nalar pikiran ini telah diterjemahkan dalam perangkat aturan yang sangat elementer, yakni perihal haramnya makan atau minum hal-hal yang sanggup merusak nalar dan pikiran manusia.
d. Hak dukungan terhadap hak milik Hak dukungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam aturan sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
Berikut ini yakni kutipan HAM dalam Islam dari buku “Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Saukat Hussain. Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak milik, hak dukungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak kekebalan, ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan.
1. Hak Hidup.
Hak yang pertama kali diberikan oleh Islam yakni hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, sebagaimana firman Allah Swt. berikut.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya : "Dan janganlah kau membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka bergotong-royong Kami telah memberi kekuasaan kepada jago warisnya, tetapi janganlah jago waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia yakni orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra1:33)
Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur'an menganggap bahwa pembunuhan terhadap seseorangsama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.
Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap insan dari ras, bangsa, ataupun agama darimanapun dia berasal.
Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rasulullah Saw. sendiri pernah menunda sanksi mati terhadap seorang perempuan yang hamil alasannya yakni untuk melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandungannya. Demikian pula khalifah Umar bin Khattab, saat membuat perjanjian pada penaklukan Yerusalem. Isi perjanjian itu yakni dukungan keamanan atas kehidupan, harta benda, gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.
2. Hak Milik.
Agama Islam menawarkan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan jalan yang halal berdasarkan aturan yang berlaku ataupun tuntunan agama.
Hak milik pada dasarnya meliputi hak untuk menikmati, mengonsumsi, investasi, mentransfer harta, serta dukungan penduduk untuk menempati suatu tanah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : "Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang batil dan (janganlah) kau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kau sanggup memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kau mengetahui." (QS. Al-Baqarah :188).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu; bergotong-royong Allah yakni Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa :29).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi seorang petani Syiria mengadu bahwa pasukan Umar telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya. Kemudi-an, Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan pasukannya membayar sejumlah puluhan dirham kepada orang tersebut dari kas negara sebagai kompensasi. Abu Hanifah menyatakan bahwa pemerintah pun tidak boleh mengambil harta dan tanah milik warganya secara tidak sah berdasarkan hukum.
3. Hak Perlindungan Kehormatan.
Hak lain yang diberikan Islam kepada insan yakni dukungan kehormatan. Kaum muslimin dihentikan untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya. Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain sanggup dieksekusi setelah terbukti kesalahannya. Allah Swt. berfirman sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok- olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok- olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok- olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok) dan janganlah kau mencela dirimu sendiri dan janganlah kau panggil memanggil dengan gelar- gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang jelek sehabis iktikad dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurat :11)
4. Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi.
Islam mengakui adanya hak keleluasan hidup eksklusif setiap orang. Islampun melarang orang lain ikut campur tangan dan melanggar batas secara tidak masuk akal atas kehidupan eksklusif seseorang.
Nabi Muhammad Saw. menganjurkan para pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia akan datang. Larangan ini sesuai dengan ayat yang melarang seorang tamu memasuki rumah sebelum meminta izin dan memberi salam kepada tuan rumah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu supaya kau (selalu) ingat”. (QS. An-Nur : 27).
5. Hak Keamanan dan Kemerdekaan Pribadi.
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang sanggup dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan aturan terbuka. Tidak ada seorang pun yang sanggup ditahan tanpa melalui proses aturan yang telah ditentukan. Hak kebebasan eksklusif ini beraku bagi semua orang.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila tetapkan aturan di antara insan supaya kau tetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah yakni Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. An-Nisa :58).
Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw. telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.
Dengan demikian, kalau kini masih ada praktek perbudakan, kediktatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apapun bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.
6. Persamaan Hak dalam Hukum.
Islam menekankan persamaan seluruh umat insan di mata Allah Swt. hanya Dialah yang membuat insan dari asal yang sama. Masalah kemuliaan insan yang berkenaan dengan asal mula manusia, kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan.
Agama Islam menganggap bahwa semua insan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah dideklarasikan Nabi Muhammad Saw. dalam khutbah Haji Wada’ yang artinya :
“Dan bergotong-royong nenek moyangmu yakni satu keturunan, Orang Arab tidak ada keunggulan atas orang non-Arab dan orang non Arab juga tidak punya keunggulan atas orang Arab. (HR. Ahmad).
Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak mempunyai keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap sistem kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama.
Pada zaman Rasulullah Saw. pernah ada seorang perempuan dari keluarga aristokrat ditangkap alasannya yakni dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah Saw. supaya perempuan itu sanggup dimaafkan. Akan tetapi, Rasulullah Saw. menjawab,”
Bangsa-bangsa sebelum kau telah dibinasakan oleh Allah Swt. alasannya yakni mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya.”
Dengan demikian, kalau pelaksanan aturan tidak adil, contohnya seorang koruptor tidak diadili, bahkan saat ia mencuri uang rakyat, tetapi seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang hingga diadili massa maka ketidakadilan itu telah melanggar HAM.
7. Kebebasan Ekspresi.
Agama Islam menawarkan hak kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berpikr dan beropini ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk membuatkan kezaliman.
Rasulullah Saw. selama hidupnya telah menawarkan kebebasan kepada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada beliau. Misalnya, dalam memilih seni administrasi perang, menyerupai pada Perang Badar dan Perang Uhud.
Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk minta pendapat kalau ada suatu persoalan. Kaum musliminpun tidak ragu-ragu untuk menawarkan pendapat, bahkan mengkritiknya.
8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan.
Islam menawarkan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia, sebagaimana firman Allah Swt. Berikut :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)...." (QS. Al-Baqarah :256)
Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang nonmuslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak sanggup memaksakan kehendak. Umat Islam tidak boleh menghipnotis siapa pun untuk mendapatkan agama Islam dengan cara melaksanakan tekanantekanan sosial dan politk.
Astiq yakni seorang budak Kristen milik Umar bin Khattab. Suatu saat ia dipengaruhi seorang sahabat untuk mendapatkan pedoman Islam. Ketika Astiq menolak, Umar hanya mengatakan.”Tidak ada paksaan dalam beragama. ” Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.
Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan dan paksaan dalam perkara keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan bahsa yang berangasan terhadap agama.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal Hak Asasi yang Dilindungi Islam dan Prinsip-prinsip HAM dalam Islam. Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.