Pengertian Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah, Perbedaan Dan Persamaannya

Pengertian Musaqah.
Musaqah merupakan kolaborasi antara pemilik kebun atau flora dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau flora dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Hukum Musaqah.
Hukum musaqah yaitu mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw

.Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw. telah memperlihatkan kebun dia kepada penduduk Khaibar, biar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Jika ada orang kaya mempunyai sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan ibarat kurma dan anggur dan orang tersebut tidak bisa mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut alasannya yaitu adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melaksanakan suatu kesepakatan dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapat bab dari hasilnya.

Rukun Musaqah.
1. Pemilik dan penggarap kebun.
2. Pekerjaan dengan ketentuan yang terang baik waktu, jenis, dan sifatnya.
3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bab masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) contohnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

Mukhabarah dan Muzaraah.
Pengertian Mukhabarah.
Mukhabarah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari benihnya cukup mahal, ibarat cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada flora yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .

Pengertian Muzaraah.
Muzaraah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada flora yang benihnya relatif murah, ibarat padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

Hukum Mukhabarah dan Muzaraah.
Hukum mukhabarah dan muzaraah yaitu boleh sebagaimana hadits Rasulullah saw

Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw.. telah memperlihatkan kebun kepada penduduk khaibar biar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Dalam kaitannya aturan tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, alasannya yaitu selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melaksanakan aqad bagi hasil tanaman, juga alasannya yaitu aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan alasannya yaitu bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman.

Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.

Persamaan dan Perbedaan antara Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah.
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya yaitu ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian).

Sedangkan perbedaannya yaitu di dalam musaqah, flora sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya.

Di dalam muzara’ah, flora di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap).

Sedangkan di dalam mukhabarah, flora di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian musaqah, mukhabarah, muzaraah, perbedaan dan persamaannya musaqah, mukhabarah, muzaraah. Hal yang demikiann sangat di butuhkan untuk saling tolong menolong bagi orang yang punya lahan dengan pengelola.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel