6 Kasus Yang Tidak Mengharamkan Bergunjing
Monday, September 17, 2018
Edit
Pada dasarnya, bergunjing ialah hal yang dilarang dalam agama Islam. Bergunjing hanya membuang waktu, alangkah baiknya jikalau waktu yang dipakai ketika bergunjing dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik. Selain membuang waktu, bergunjing juga sanggup menimbulkan hati kita menjadi lebih jelek, sebab sanggup menimbulkan perasaan iri, dengki dan lain-lain.
Menggunjingkan orang lain akan menimbulkan kemurkaan Allah, mengakibatkan pindahnya pahala-pahala kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jikalau yang bergunjing tidak memiliki pahala kebaikan, maka dosa orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin). Orang yang membicarakan hal-hal yang tidak berkhasiat (batil) akan dimasukkan dalam neraka berjulukan Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka berjulukan Huthomah.
Meskipun begitu, perlu kita ketahui bahwa ada 6 (enam) kasus yang tidak diharamkan untuk bergunjing yaitu :
Menggunjingkan orang lain akan menimbulkan kemurkaan Allah, mengakibatkan pindahnya pahala-pahala kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jikalau yang bergunjing tidak memiliki pahala kebaikan, maka dosa orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin). Orang yang membicarakan hal-hal yang tidak berkhasiat (batil) akan dimasukkan dalam neraka berjulukan Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka berjulukan Huthomah.
Meskipun begitu, perlu kita ketahui bahwa ada 6 (enam) kasus yang tidak diharamkan untuk bergunjing yaitu :
- Jika kita dizalimi, semoga sanggup dibela oleh orang lain yang bisa menghilangkan kezaliman itu.
- Jika dijadikan materi dalam upaya melawan kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan orang yang mungkar tersebut kepada Penguasa yang bisa mengadakan tindakan perbaikan.
- Di dalam pengadilan atau mahkamah, seorang yang mengajukan kasus boleh melaporkan kepada Hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang Penguasa yang (sebenarnya) bisa mengadakan tindakan perbaikan.
- Memberi warning atau peringatan kepada kaum muslimin perihal suatu kejahatan atau ancaman yang punya kemungkinan akan mengenai seseorang, contohnya menuduh saksi-saksi yang tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang menikah bahwa calon pengantinnya ialah seorang yang memiliki cacat kebijaksanaan pekertinya atau kekurangan-kekurangan lain yang mendasar.
- Bila orang yang digunjingi itu terang-terangan melaksanakan dosa di muka umum.
- Menyebut seseorang dengan istilah yang kurang baik, menyerupai a’war (orang yang matanya buta sebelah) jikalau mustahil memperkenalkannya kecuali dengan nama tersebut.