Hewan Yang Halal Dan Haram Untuk Dimakan

Hewan yang Halal untuk Dimakan

Hewan yang halal untuk dimakan, maksudnya kita diperbolehkan makan hewan-hewan tersebut, kalau kita makan kita tidak dosa.

Secara umum binatang halal sanggup dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

1. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Umum

Berdasarkan dalil umum binatang halal meliputi ;

a. Binatang ternak darat, seperti: kambing, domba, kerbau, sapi, dan onta. Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 1.
Artinya : "Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu." (Q.S. al-Maidah/5: 1)

b. Binatang buruan laut, yaitu semua jenis binatang yang hidup di air, termasuk di danau maupun di sungai. Semuanya ialah halal bagi umat Islam. Firman Allah swt. dalam Surah al- Maidah ayat 96 :
Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut" (Q.S. al-Maidah/5: 96)

Kehalalan semua jenis binatang bahari meliputi juga semua bangkai ikan laut. Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang." (H.R. Ibnu Majah dan Hakim)

Mengapa jenis binatang bahari termasuk bangkainya halal bagi umat Islam? Karena air bahari ialah air yang suci sehingga kuat terhadap semua jenis binatang yang hidup didalamnya. Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: “ia (laut) itu airnya suci dan halal bangkainya". (H.R. Malik)

2. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Khusus

Hewan halal menurut dalil khusus maksudnya dalil tersebut eksklusif menyebut jenis binatang yang dimaksud. Adapun hewan-hewan tersebut adalah:

a. Kuda

Nabi bersabda yang artinya " Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

b. Keledai Liar

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Tentang cerita keledai liar, maka Nabi saw. makan sebagian dari daging keledai itu". (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

c. Dab (Binatangnya Mirip Biawak)

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Daging dab dimakan pada menu Rasulullah saw." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

d. Kelinci

Dalam salah satu hadis dijelaskan yang artinya : Dalam hal cerita kelinci, ia berkata, "Ia menyembelihnya, kemudian dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw. dan dia menerimanya." ( H.R. al-Bukhari dan Muslim)

e. Ayam

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Pernah saya melihat Nabi saw. makan daging ayam" (H.R. al-Bukhari dan at-Tirmidzi)

f. Belalang

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Kami berperang bersama Rasulullah saw. tujuh kali perang, kami memakan belalang." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Hewan yang Haram untuk Dimakan

Umat Islam sanggup mengetahui perihal haramnya suatu binatang melalui dua hal, yaitu:

1. Melalui dalil umum, yaitu dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ada tiga jenis binatang yang haram menurut dalil umum lantaran mempunyai sifat yang dikhawatirkan sangat gampang beralih pada diri manusia. Ketiga jenis sifat binatang tersebut adalah:

a. Memiliki sifat buas lantaran bertaring, ibarat : harimau, macan tutul, anjing hutan, dan beruang.
Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

b. Setiap binatang yang berkuku tajam, ibarat : burung rajawali, burung elang, burung kaka tua, dan burung hantu, Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: "Rasulullah telah melarang (memakan)setiap burung yang berkuku tajam" (H.R. Muslim)

c. Setiap binatang pemakan kotoran, seperti: lalat. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Dari Ibnu Umar r.a berkata "Rasulullah saw. melarang memakan binatang jelalah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya." (H.R. Arba'ah kecuali Nasai)

2. Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang eksklusif menyebut haramnya jenis binatang tertentu. Ada tujuh jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam lantaran masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Ketujuh binatang itu adalah:

a. Daging Babi

Allah swt. berfirman: Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi .... (Q.S. al-Maidah/5: 3)

b. Khimar atau keledai jinak

Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya: "Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan daging kuda." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

c. Dilarang membunuh, ibarat : burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud.

Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya: "Rasulullah telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud". (H.R. Ahmad)

d. Disuruh membunuhnya, ibarat : burung gagak, burung elang, kalajengking, anjing liar

Nabi Muhammad saw. bersabda Artinya: "Lima binatang jahat yang disuruh membunuhnya ialah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing liar." (H.R. Muslim)

e. Karena kotor, ibarat : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya

Allah swt. berfirman dalam Surah al-A’raf ayat 157 :
Artinya: "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang jelek bagi mereka." (Q.S. al-A'raf/7: 157 )

f. Katak
Artinya: "Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah perihal katak untuk keperluan obat, Rasulullah melarang membunuhnya." (H.R. an-Nasa’i)

g. Binatang yang tidak terang hukumnya antara halal dan haram (syubhat)
Terhadap jenis binatang ibarat ini, umat Islam sanggup meneliti menurut lantaran tersebut. Kalau ada kesamaan lantaran dihalalkan atau diharamkan, maka mengikuti lantaran tersebut. Namun kalau tidak. adanya lantaran tertentu, sanggup dikembalikan kepada aturan asal, yaitu mubah.

Menghindari Makanan yang Bersumber dari Hewan Haram


Sekarang kalian sudah mengerti perihal jenis-jenis binatang yang halal dan yang haram, sehingga kalian sanggup menghindari makanan-makanan yang bersumber dari binatang yang haram.

Adapun cara untuk menghindari masakan yang bersumber dari binatang yang haram adalah:

  1. jika ingin makan daging, sebaiknya kita menyembelih sendiri, sehingga tahu persis jenis binatang yang kita sembelih. Cara menyembelihnya pun kita juga tahu yaitu juga dengan cara yang halal,
  2. jika kita tidak menyembelih sendiri sebaiknya kita tanyakan pada penjual daging tersebut, perihal jenis binatangnya, termasuk ditanyakan dagingnya segar atau sudah bangkai,
  3. jika makanan-makanan daging tersebut sudah dalam bentuk kalengan maka lihatlah disitu ada labelnya (halal) atau tidak, kalau tidak ada labelnya halal sebaiknya jangan dimakan,
  4. jika makan di restoran, makanlah di restoran muslim yang menjamin makanannya halal, dan
  5. tidak gampang terpengaruh terhadap promosi atau muslihat orang lain.


Sumber : Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII, Depdiknas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel